Saksi El Asamau Tidak Hadir saat Pleno

  • Bagikan
Elyaser Lomi Rihi

KPU NTT Siap Hadapi Gugatan

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Perihal calon anggota DPD dari Provinsi NTT, Elyas Asamau yang akan mengajukan gugatan atas hasil pemilu tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan, El Asamau gagal lolos DPD, lantaran berada di posisi kelima. Merasa keberatan dan menduga adanya kecurangan, El berniat melayangkan gugatan ke MK.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi kepada Timor Express, Kamis (21/3) mengatakan, KPU menunggu proses yang berlangsung di MK dan bahkan apabila dipanggil, maka KPU juga telah menyiapkan bukti-bukti.

"KPU sifatnya menunggu apa yang didalilkan, kemudian locusnya di mana dan kita menyiapkan alat-alat bukti," tegas Elyaser.

Dia mengatakan, gugatan ke MK merupakan hak setiap peserta pemilu sesuai regulasi di UU Nomor 7/2017 Pasal 474 yang mengatur bahwa apabila terjadi perselisihan hasil, maka peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu kepada MK.

"Siapa yang lapor harus membuktikan, sehingga ketika mengajukan gugatan ke MK tentu membawa bukti kemudian oleh MK akan diperiksa apakan memenuhi syarat atau tidak, baru berlanjut hingga putusan. Putusan MK itu KPU siap melaksanakannya," tegasnya.

Disamping itu, terkait dugaan penghapusan pada C1 plano menggunakan tipe-X, Elyaser mengatakan, yang ada adalah C Hasil plano yang difoto oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diunggah ke Sirekap sebagai wujud publikasi kepada publik.

"Memang diperbolehkan hapus, tapi dilakukan pada saat penghitungan kemarin di TPS, lalu diparaf oleh KPPS yang dilihat oleh saksi dan pengawas TPS. Misalnya 10 suara tapi mereka tulis 11, maka itu bisa dilakukan perbaikan," katanya.

Sementara itu, terkait dengan TPS yang suaranya hanya diberikan kepada salah satu calon, Elyaser menyebut, hal itu merupakan hak pilih masyarakat yang siapapun tidak mempunyai kewenangan untuk melarang itu.

"Kalau ada TPS yang 100 persen bisa saja terjadi," tuturnya.

Dikatakan, sedari awal tahapan pleno KPU di tingkat provinsi, tidak ada keberatan yang diajukan oleh pihak El Asamau yang berkaitan dengan gugatannya. Bahkan, ketika pleno di tingkat provinsi pun, saksi mandat dari El Asamau tidak hadir untuk menandatangani model hasil pleno provinsi dan berita acara.

"Kalau di pleno kecamatan kita tidak tahu ada keberatan atau bagaimana, di kabupaten kita juga tidak dapat utuh tapi di provinsi kemarin sepertinya tidak ada juga keberatan, kecuali mempertanyakan terkait surat suara DPD banyak yang tidak sah, saksinya juga tidak saat itu," jelasnya.

Ia menyebut, memang ada banyak surat suara DPD yang tidak sah. Namun, itu sudah sesuai fakta yang ada dan sudah dijelaskan pula waktu itu.

"Surat suara tidak sah itu ada kategorinya, misalnya kalau kita bandingkan dengan DPRD dan DPR, pemilih mencoblos lebih dari satu calonya suara untuk partai. Berbeda dengan surat suara DPD, itu lah kenapa yang memungkinkan surat suara DPD lebih banyak tidak sah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui adanya gugatan tersebut. Nonato menyebut, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan, sehingga pihaknya menunggu panggilan persidangan dari MK.

"Kami sampai hari ini belum tahu, karena prosesnya masih menunggu panggilan persidangan dari MK. Kita sifatnya menunggu apakah ada perkara terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Jadi, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.

Gugatan dari peserta pemilu itu berproses di MK, sehingga keterangan terkait pengawasan Bawaslu akan diberikan di MK nanti.

"Pengawasan kami sudah sampaikan di pleno tingkat provinsi kemarin. Kalau ada gugatan lagi di MK, maka hasil pengawasan kami akan berikan keterangan pada saat di MK," tandasnya. (cr1/ays)

  • Bagikan