Kapolri dan KaBIN juga Diminta Bersaksi

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS SAKSI AHLI. Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno berjalan keluar usai menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Saksi Tunjukkan Beras Bansos Berlogo Paslon

JAKARTA,TIMEX.FAJAR.Co.ID - Keinginan untuk mendatangkan saksi dari pejabat pusat terus bertambah. Tim Ganjar-Mahfud meminta Kapolri dihadirkan. Di sisi lain, Tim Pembela Prabowo-Gibran meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ikut dihadirkan.

Kuasa hukum Ganjar Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, Kapolri perlu hadir mengingat banyak dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan paslon 02. Baik itu mobilisasi maupun intimidasi.

’’Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian,’’ ujarnya.
Permintaan itu telah disampaikan secara resmi kepada MK. Kubu Prabowo-Gibran tak tinggal diam. Kuasa hukum Prabowo-Gibran Nicholay Aprilindo berharap perlu juga dihadirkan Kepala BIN di sidang PHPU.
’’Seandainya dikabulkan majelis hakim, kami minta juga dihadirkan Kepala BIN,’’ ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo akan mempertimbangkan usulan itu. Namun dia mengisyaratkan tidak akan menambah selain empat menteri yang sudah terjadwal. Yakni Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Menteri PMK.

’’(Bisa-bisa) nanti tidak ada kepastian setiap jadwal sidang kita, tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,’’ jelasnya.

Di lain pihak, Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan pemerintah menghormati panggilan MK dalam sidang sengketa PHPU.

Sementara itu, dalam persidangan kemarin, TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 19 orang selaku ahli dan saksi. Salah satunya adalah Profesor Filsafat STF Driyakara Franz Magnis Suseno.

Dalam paparannya, Romo Magnis banyak bicara perihal etika. Salah satu pokok menyangkut etika penguasa dan presiden. Bagi penguasa tak cukup sekedar tidak melanggar hukum. Namun harus membuktikan diri sebagai orang yang baik, berwawasan kebangsaan, bijaksana, jujur, dan adil berdasar etika.

Menurut Romo Magnis, seorang presiden dilarang menggunakan kekuasaan demi keuntungan keluarga. Sebab, presiden harus menjadi milik semua.

’’Kalau seorang presiden memakai kekuasaannya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan,’’ kata dia.

Kemudian, saksi fakta Dadan Aulia bertestimoni soal adanya pensiunan TNI yang memberikan bantuan di masa tenang. Kasus itu terjadi di Kampung Bongbong RT 001 RW 004 Desa Pasireri, Pandeglang, Banten.
’’Itu kebetulan saya melihat dan menyaksikannya karena jarak yang membagikan dengan rumah saya kisaran 5 meter," ujarnya.

Saksi lainnya, Suprapto menceritakan pembagian beras bansos di lingkungan rumahnya di Medan pada 20 Januari 2024. Sekitar pukul 15.00 WIB, ada kepala lingkungan bernama Supriyadi menyerahkan bansos,

’’Ini ada beras. Bansos. Tapi nanti untuk 02 ya jangan lupa ya,’’ ujarnya menirukan suara Supriyadi.

Pada beras bulog itu juga terdapat logo paslon 02. Beras tersebut, dia bawa dan tunjukkan kepada majelis hakim. (far/lyn/bay/jpg/rum)

  • Bagikan