KPU NTT Masih Tunggu PKPU Caleg Terpilih

  • Bagikan
Jemris Fointuna

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Anggota DPR yang ingin maju dalam perhelatan pilkada November mendatang, wajib untuk mengundurkan diri. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU), Jemris Fointuna, Rabu (3/4).

Menurut Jemris, anggota DPR aktif saat ini yang ingin maju dalam pemilihan gubernur, bupati maupun walikota, harus mundur sesuai UU yang berlaku. Sementara itu, untuk calon anggota DPR terpilih, belum dapat dipastikan apakah mundur atau tidak.

"Termasuk yang belum dilantik kemungkinan akan diatur di Peraturan KPU (PKPU) nya, tapi kita menunggu aturan resminya yang mengatur tentang pengunduran diri caleg terpilih yang akan maju," ujar Jemris.

Disamping itu, untuk partai pengusung dalam pilkada kali ini, Jemris mengatakan, partai pengusung tersebut dapat dilihat berdasarkan hasil pemilu 2024. Dimana, Pilgub, Pilbup maupun Pilwalkot akan mengggunakan hasil pemilu tersebut.

"20 persen dari jumlah kursi DPR kabupaten/kota atau 25 persen perolehan suara sah parpol," singkatnya.

Dirinya melanjutkan, tahapan pilgub kali ini sudah mulai berlangsung. Dimana, mulai 17 April nanti akan dibentuk PPK, PPS dan KPPS. Selain itu, pendaftaran pasangan calon akan dimulai 27-29 Agustus mendatang. (cr1/rum)

  • Bagikan