Pemohon Keberatan Empat Ahli Paslon 02

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS BW WALK OUT SIDANG. Kuasa Hukum Anies - Cak Imin 01, Bambang Widjojanto (BW), Berjalan keluar dari Sidang (Walk Out) saat Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Eddy Hiariej Naik Mimbar, Bambang Widjojanto WO

JAKARTA,TIMEX.FAJAR.CO.ID - Sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin (4/4) mengagendakan keterangan ahli dan saksi pihak terkait. Sejumlah ahli yang didatangkan tim Prabowo-Gibran itu banyak mendapatkan keberatan.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail memprotes keberadaan Andi Muhammad Asrun. Sebab, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan itu pernah menjadi bagian dari tim hukum 03.

’’Nah saudara ahli ini sebelum kita mulai untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03,’’ kata Maqdir.

Dia menilai, keberadaan Asrun dalam persidangan bisa memicu konflik kepentingan. Disebut oleh Maqdir, Asrun belum lama ini mengundurkan diri dari TPN. Merespon hal itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa keberatan Maqdir akan dicatat dalam persidangan.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin Refly Harun juga meminta MK memberi catatan terhadap ahli atas nama Hasan Hasbi dan Margarito Kamis. Sebab, keduanya diyakini sebagai pendukung 02. Independensinya sebagai ahli harus dipertanyakan.

Kuasa hukum 01 lainnya, Bambang Widjojanto (BW) memprotes posisi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli. BW mengatakan, meski Eddy memenangkan pra peradilan, namun KPK telah mengeluarkan penyidikan baru.

BW menilai, seseorang yang berpotensi tersangka tidak layak didatangkan sebagai ahli untuk menghormati integritas forum MK. ’’Apalagi dalam tindak pidana korupsi kalau untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,’’ ujar BW.

Ketua MK Suhartoyo meminta BW menghormati ahli. Apalagi, statusnya bukan tersangka melainkan ada surat penyidikan baru. Kalaupun tersangka, Suhartoyo menegaskan punya hak bicara. BW tetap keberatan dan menjadi catatan persidangan.

Keberatan BW, kemudian berlanjut saat Eddy akan memberikan keterangannya. BW meninggalkan sidang.
’’Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,’’ tuturnya.

Eddy mengkritik BW yang dinilai merugikan karakternya. Dia merasa pernyataan BW soal KPK menerbitkan surat penyidikan baru tidak tepat.

’’Ali Fikri juru bicara (KPK, Red) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,’’ kata Eddy.

Dalam keterangannya, sejumlah ahli 02 membantah berbagai keterangan ahli paslon 01 dan 03. Asrun misalnya, menilai sikap KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai bentuk ketaatan terhadap norma hukum. Sebab KPU mengacu pada putusan MK.

’’Saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi,’’ ujarnya.

Asrun juga menyoroti petitum pemohon yang meminta pencoretan Gibran. Baginya, pencoretan dan permintaan pemilu ulang punya resiko hukum.
’’Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total. Mulai dari mana?,’’ tuturnya. (far/mia/bay/jpg/rum)

  • Bagikan