PDIP NTT Pastikan Dorong Kader Sendiri di Pilkada

  • Bagikan
Cen Abubakar

Posisi Wakil Bisa Lirik Mantan Birokrat

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam waktu dekat akan melakukan penjaringan dan penyerapan aspirasi dari 22 kabupaten/kota dan juga provinsi untuk mengusung figur-figur potensial dalam perhelatan Pilkada mendatang.

Ketua Bapilu DPD PDIP Provinsi NTT, Cen Abubakar mengatakan, dalam waktu dekat akan melaksanakan penjaringan dan penyerapan calon.

"Kita dalam waktu satu-dua hari kedepan, akan rapat DPD, kita akan keluarkan surat Rakornas untuk instruksi ke DPC agar melakukan penjaringan dan penyerapan aspirasi di 22 kabupaten dan Gubernur," kata Cen, Jumat (5/4) malam.

Setelah itu, akan dilaksanakan rakorda serta seluruh tahapan baku di partai. Dia juga memastikan akan mendorong empat kader partai untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Gubernur 2024.

"Sampai saat ini kita menyiapkan empat kader (untuk Pilgub). Ditingkat provinsi kita menjaring, DPP menyaring dan memutuskan, tapi aspirasi itu harus kita dengar dari bawah sampai DPD. Kita konsisten empat kader itu untuk maju Gubernur," jelasnya.

Penyerapan aspirasi jelasnya, akan dilaksanakan dengan mekanisme baku yang dimiliki partai.

"Proses ini dimulai setelah besok DPD memutuskan. Kita pasti siap kader murni dengan menjaga komunikasi dengan partai lain," tegasnya.

Untuk komunikasi dengan partai lain pun, akan dibentuk tim untuk itu. Cen mengatakan, tentu posisi wakil yang diinginkan PDIP harus ideal dan untuk itu ada parameternya.

"Ada nama-nama itu akan kita survei dan setelah survei kita komunikasi dengan partai koalisi yang ingin bersama. Kita menawarkan kecocokan dan komunikasi harus jalan," jelasnya.

Bahkan, tak menutup kemungkinan posisi wakil dari figur mantan birokrat pun juga akan dilirik oleh PDIP. Batas memasukkan nama-nama calon ke DPP pun hingga 31 Mei mendatang.

"PDIP punya sistem baku untuk membidik. Komunikasi tertutup kita belum bisa buka. Ada beberapa tim untuk kita konsolidasi, yang jelas 31 Mei itu batas untuk ajukan ke DPP baik untuk kabupaten maupun provinsi," sebutnya. (cr1/rum)

  • Bagikan