Aliansi Kemanusiaan Desak Kejari Tempuh Banding Kasus Pembunuhan Roy Herman Bolle

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX DEMO. Aliansi Peduli Kemanusiaan gelar aksi damai di depan Kantor Kejari Kota Kupang, Selasa (16/4)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Aliansi Peduli Kemanusiaan mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding atas putusan ringan terhadap Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay Cs.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi damai (demo) di depan Kantor Kejari Kota Kupang, Selasa (16/4). Aliansi menilai proses hukum atas tragedi pembunuhan Roy Herman Bolle gagal memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Hemax Herewila selaku Koordinator Umum Aliansi mengatakan, amar putusan majelis hakim mengabaikan rasa dan perspektif korban serta masyarakat pencari keadilan.

“Putusan hakim PN Kupang itu tidak adil dan benar-benar mengabaikan perspektif korban. Sama sekali tidak mempertimbangkan kerugian dan kematian korban karena melepaskan dan menghukum ringan para pihak yang bertanggung jawab," kata Hemax.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum bisa semakin berkurang dengan adanya vonis ini. Ia juga mendorong Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim.

"Menurunkan kredibilitas peradilan dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. KY secara normatif perlu untuk mengkritisi dan meneliti putusan ini apakah ada faktor ekonomi mempengaruhinya," tambah dia.

Hemax menegaskan, tuntutan dua tahun JPU kepada para terdakwa dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat di NTT. Menurut dia, seseorang yang memerintahkan untuk membunuh hanya dituntut dua tahun.

‘Bisa saja masyarakat menyuruh orang untuk membunuh dengan mudahnya, karena hanya akan dituntut dua tahun,” ujarnya.

Hemax juga menyebut kesaksian para terdakwa di dalam persidangan juga sudah jelas bahwa ada perintah dari Marten Konay hingga pembunuhan bisa terjadi.

Hemax lantas meminta jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. “Lebih bijak bagi jaksa kecuali mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dan ada baiknya Komisi Yudisial bisa memberikan atensi terhadap putusan tersebut,” pungkasnya.

Sementara, penasehat hukum keluarga korban, Paul Hariwijaya Bethan menilai vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus ini sudah mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Prinsip keadilan tidak terpenuhi oleh vonis majelis hakim kemarin. Hukuman sangatlah ringan dan tidak masuk akal,” tegasnya.

Paul juga meminta JPU agar segera melakukan upaya hukum lain seperti banding maupun kasasi atas putusan para terdakwa perkara ini yang divonis ringan oleh majelis hakim PN Kelas 1A Kupang.

“Kita meminta dan mendorong JPU untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding ataupun nantinya kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya," tandasnya.

Tragedi Kemanusiaan di Kota Kupang yang menewaskan Roy Bolle ini, kata dia, harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan hak asasi manusia dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.

Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kota Kupang.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul dikonfirmasi terkait tuntutan Aliansi Peduli Kemanusiaan tidak merespon.

Untuk diketahui, enam terdakwa yang dihukum ringan sebanyak enam terdakwa yakni Tenny Konay, Donny Konay, Stevy Konay, Ruben Logo, Maryanto Labura dan Mateos Alang.

Para terdakwa hanya dijatuhi hukuman dibawah dari tuntutan JPU. Empat dari enam terdakwa divonis satu tahun hukuman kurungan penjara, diantaranya, Marten Konay, Donny Konay, Stevy Konay dan Ruben Logo.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Maryanto Labura divonis enam tahun penjara dan Mateos Alang dengan sembilan tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut hanya separuh dari tuntutan JPU.

Dimana, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Tenny Konay, Stevi Konay, Donny Konay dan Ruben Logo dengan tuntutan masing-masing dua tahun pidana penjara. Sementara untuk terdakwa Maryanto Labura 12 tahun dan Mateos Alang 14 tahun pidana penjara. (cr6/gat)

  • Bagikan