Satpol PP Relokasi PKL di Jalan El Tari

  • Bagikan
IST RELOKASI PKL. Kasat Pol PP, Rudi Abubakar memberi pemahaman kepada salah satu PKL untuk direlokesi ke dalam kawasan Pasar Kasih Naikoten 1, Kamis (18/4)

Selama Ini Manfaatkan Trotoar untuk Berjualan

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang kembali melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini memanfaatkan trotoar di ruas Jalan El Tari untuk berjualan. Relokasi para PKL ini dilakukan Kamis (18/4).

Kegiatan penataan para pkl ini dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama PD Pasar Kota Kupang. Para PKL itu kemudian direlokasi ke tempat yang sudah disiapkan sebelumnya di dalam kawasan Pasar Kasih Naikoten 1.

Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Rosalina E. Blegur, ketika dikonfirmasi Timor Express menyampaikan bahwa sudah beberapa kali pihaknya menenertibkan para PKL yang berjualan di atas trotoar. Fungsi trotoar, sesuai perda, ditujukan untuk kegiatan rakyat khususnya pejalan kaki dan bukan untuk berjualan.

"Kita sudah beberapa kali melakukan penertiban karena mereka terlalu sering berjualan di situ (trotoar). Meskipun sudah dilakukan penertiban berulang kali, mereka tetap kembali melakukan aktivitas berjualan. Kemarin (Kamis, Red) atas perintah dari Pejabat Wakil Kota, lokasi tersebut harus segera ditertibkan karena keberadaannya tidak hanya melanggar aturan tapi juga menyebabkan kemacetan lalu lintas," ujarnya.

Perintah lisan dari Pejabat Wakil Kota Kupang tersebut juga meminta agar Satpol PP segera melakukan penertiban. Meskipun telah beberapa kali turun untuk penertiban, para PKL itu tetap kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.

"Kemarin kita telah berkolaborasi dengan PD Pasar, mengatur dan mengantarkan barang bersama mereka ke kawasan pasar. Setelah penyelenggaraan, barang langsung dibawa masuk ke dalam pasar. Menurut PD Pasar, tempatnya telah disediakan di dalam pasar, sehingga pengantaran dilakukan dengan lancar," jelasnya.

Rosalina melanjutkan, saat pihaknya meninjau lokasi pagi itu setelah konsumsi selesai, para PKL langsung membersihkan area tersebut. Namun, pihaknya tetap menegaskan bahwa berdagang di atas trotoar atau menggunakan truk untuk berjualan tidak diperbolehkan, karena trotoar harus digunakan untuk pejalan kaki.

Ia juga menyebutkan bahwa hanya tiga pedagang sayur yang ditemui saat itu, yaitu Leo Nokas, Petronella Besi dan Papahi Berlebes. Sementara yang lainnya sudah tidak berada di lokasi sebelum personel dari Satpol PP dan PD Pasar melakukan penertiban. Setelah diterbitkan, para PKL itu langsung diarahkan ke Pasar Kasih Naikoten 1.

"Dengan pendampingan PD Pasar, kami memuat barang-barang mereka ke dalam mobil dan mengantar mereka ke dalam pasar. Petugas dari kedua belah pihak turut serta dalam proses ini. Kami menyesuaikan segalanya sesuai kebutuhan," lanjut Rosalina.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP, adanya lapak bakso tersebut telah melewati batas trotor. Namun, Satpol PP telah meminta pemiliknya untuk segera menata ulang lapaknya agar tidak mengganggu akses trotoar.

Rosalina mengingatkan para PKL bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap kegiatan mereka. Namun, jika kegiatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku, pemerintah memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan menata mereka.

"Langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi mereka, melainkan demi kepentingan banyak orang. Pemerintah tidak menghentikan mereka dari berjualan, tetapi jika mereka beroperasi di lokasi yang tidak sesuai atau melanggar peraturan, pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur. Itulah yang bisa kita lakukan," tutupnya. (cr3)

  • Bagikan