Maju Perseorangan Harus Kantongi 22.243 Dukungan

  • Bagikan
Nichson Manggoa

Pilkada Kabupaten Kupang

OELAMASI, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada pilkada Kabupaten Kupang tahun 2024 dari jalur perseorangan atau independen, harus mengantongi 22.243 dukungan KTP elektronik. Jumlah tersebut harus tersebar di 13 kecamatan dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang.

“Untuk tahapan penyelenggara, saat ini kami sudah menyampaikan, mengumumkan berkaitan dengan keputusan tentang syarat jumlah KTP yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang akan maju secara perseorangan atau independen. Untuk Kabupaten Kupang, total KTP yang harus dikumpulkan adalah 22.243. Jumlah itu harus diperoleh dari setengah + 1 jumlah kecamatan, berarti kita Kabupaten Kupang 24 kecamatan, maka paling kurang harus ada 13 kecamatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa kepada wartawan usai acara Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD tahun 2024 yang dilaksanakan di Neo Hotel, Kamis (25/4).

Nichson menguraikan, dari 13 kecamatan, persebarannya tidak harus merata. “Misalnya di 10 kecamatan 20 ribu, kemudian 2 ribunya tersebar lain atau bahkan ada satu kecamatan hanya ada dua atau tiga orang pun yang penting jumlahnya mencapai 13 kecamatan,” jelasnya.

Sementara mengenai tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2024, saat ini masih dalam tahapan persiapan. Tahapan persiapan antara lain pembentukan panitia adhoc. Yaitu PPK, PPS dan KPPS. Untuk PPK terhitung tanggal 23 April 2024, KPU Kabupaten Kupang sudah melakukan pembukaan pendaftaran hingga tangal 28 April.

“Proses seleksinya akan dilaksanakan seleksi tertulis tahap pertama yang memenuhi persyaratan tertulis akan dilanjutkan dengan CAT. Dari hasil CAT itu kami akan memilih 10 besar dengan nilai tertinggi. 10 besar itu akan dilakukan wawancara. Hasil wawancara kemudian menentukan lima orang sebagai PPK terpilih dan lima orang lainnya nanti sebagai cadangan,” bebernya.

Sementara untuk PPS, proses perekrutan akan dilaksanakan di minggu kedua bulan Mei. Sedangkan untuk KPPS pada awal bulan November 2024.

Menyinggung mengenai tahapan pemilu 2024, Nichson menguraikan, hingga saat ini masih tersisa satu kegiatan yaitu penetapan suara sah partai politik (parpol) dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Menurutnya, saat ini MK sedang melakukan pemeriksaan terhadap gugatan yang masuk dari parpol. Untuk itu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sedang menunggu keputusan tersebut.

“Nanti MK setelah melakukan pemeriksaan akan memutuskan dan menyampaikan provinsi atau kabupaten/kota yang namanya termasuk sebagai pihak yang didugat. Terhadap nama-nama itu akan disampaikan oleh KPU RI sehingga setelah itu KPU RI akan melanjutkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Apabila di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota misalnya tidak ada gugatan dari parpol, maka terhitung tiga hari sejak KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menerima surat tersebut, akan menjadwalkan rapat pleno penetapan calon terpilih,” ujarnya.

Sedangkan mengenai berkas dokumen yang harus disiapkan oleh calon anggota DPRD terpilih, Nichson mengaku, tinggal satu dokumen saja yang harus dipersiapkan oleh calon terpilih antara lain laporan harta kekayaan yang diterima oleh KPU berupa tanda terima laporan.

“Laporannya disampaikan ke KPK RI. Ada aplikasinya. Setelah mereka mengisi, KPK akan menyampaikan tanda terima yang menyatakan bahwa laporan harta kekayaan itu sudah lengkap. Tanda terima itu yang kemudian akan diserahkan ke KPU sebagai salah satu syarat untuk mereka ditetapkan sebagai calon terpilih,” beber Nichson.

Terkait partisipasi pemilih pada pileg lalu, Nichson mengaku, tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Kupang rendah, hanya 73,82 persen.

“Ini diakibatkan oleh beberapa hal. Antara lain terdapat jumlah pemilih sebanyak 4 ribu lebih masuk dalam kategori tidak dikenal. Mereka ini tidak datang pada hari H. Ada juga pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar tapi tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Kalau laporannya di hari-hari terakhir, maka kita tidak dapat kesempatan untuk menghapus mereka dari DPT,” jelasnya.

Alasan lain tambahnya, karena syarat harus menggunakan KTP elektronik saat datang ke TPS atau paling kurang surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP elektronik dari Disdukcapil.

“Kemarin kita di Kabupaten Kupang, data terakhir adalah sekitar 2 ribuan yang tidak datang ke TPS karena mereka belum mendapat pencetakan KPT elektronik. Sementara kemarin itu dari Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada Disdukcapil untuk mengeluarkan hasil rekaman KTP elektronik masing-masing orang dua hari sebelum pemilihan. Sehingga itu yang salah satu penyebabnya karena waktunya mepet sehingga banyak yang tidak mencetak dan tidak datang di TPS,” bebernya.

Nichson menjelaskan, untuk pilkada Kabupaten Kupang mendatang, TPS sebanyak 642. Sebab, rens untuk satu TPS pada pilkada antara 500-800 pemilih. Kalau tahun 2020 dibatasi 500 pemilih karena suasana Covid-19, sehingga ada dua PKPU. Yang satunya mengatur mengenai 500 pemilih dan satunya 800 pemilih.

“Nah, rens antara 500 ke 800 kita menunggu keputusan dari KPU RI apakah memberikan ruang itu antara 500 sampai 800 atau ada kebijakan lain misalnya maksimal 600. Itu kita masih menggunggu dari KPU RI. Kemarin di pileg 300 maksimal. Kalau pilkada maksimal 800. Jadi pasti TPS berkurang. Kemarin kita prediksi 642 TPS. Itu kita sudah perhitungkan berkisar antara 600 sampai 700. Prediksi itu dilaksanakan tahun 2021 saat kita mengajukan anggaran ke pemda. Itu kita sudah perhitungkan bahwa maksimal pada saat pelaksanaan pemungutan suara, jumlah DPT berkisar antara 290-an ribu. Tapi faktanya sekarang tinggal enam bulan posisinya baru 285 ribu lebih,” terang Nichson. (ays)

Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Nasional Tingkat Kabupaten/Kota

Jumlah Penduduk    

Termuat pada DPT                                                               Dukungang Paling Sedikit 

≤ 250.000 jiwa                                                                       10%                                                        

250.000 - 500.000 jiwa                                                      8,5%

500.000 - 1.000.000 jiwa                                                    7,5%      

≥ 1.000.000 jiwa                                                                    6,5%

Sebaran Dukungan

Tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud

Rekapan Data Pemilih Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Kupang

Jumlah kecamatan                                                24

Jumlah desa/kelurahan                       177

Jumlah TPS                                          1.076

Jumlah DPT                                          262.849

Disabilitas DPT                                     2.561

Pengguna DPT                                       188.120

Pengguna DPTb                                     1.699

Pengguna DPK                                       4.225

Jumlah pengguna                                  194.044

Pengguna difabel                                 1.842

Partisipasi pemilih                                 73,82 persen

Partisipasi pemilih perempuan              75,59 persen

Partisipasi pemilih difabel                    71,93 persen

% DPK                                                     1,61 persen

SUMBER : KPU Kabupaten Kupang

  • Bagikan