Unit PPA Polresta Gelar Rekonstruksi Suami Bakar Istri Pakai Mitan
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan sepasang suami istri (Pasutri) di maba suami nekat membakar istrinya pakai minyak tanah (Mitan) masih terus bergulir di kepolisian. Pada Rabu (15/1) telah dilakukan rekonstruksi kasus KDRT itu.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Kupang Kota. Rekonstruksi ini berlangsung lancar karena dijaga ketat oleh aparat Polresta Kupang Kota bertempat di rumah pasutri tersebut di wilayah RT 28/RW 13, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rindaya Sitompul. Anggota Unit PPA menjadi pemeran pengganti korban pada rekonstruksi kemarin.
Memasuki adegan ke-4, tersangka Gabriel Sengkoen memeragakan dirinya memukul korban yang merupakan istrinya sendiri, Mbatti Mbana dan pukulan pelaku saat itu mengenai leher sehingga korban terjatuh di lantai dalam rumah. Kemudian, pada adegan ke-9, tersangka Gabriel membakar korban setelah menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban.
"Tersangka Gabriel Sengkoen memperagakan 39 adegan dalam rekonstruksi tersebut," kata Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, saat ditemui media ini di lokasi rekonstruksi.
Sejak awal adegan, korban Mbatti Mbana berada di dalam kamar sampai korban berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tersangka memeragakan seluruh adegan," ujarnya.
Saat berjalannya rekonstruksi, kata AKP Nuryani, kakak kandung korban sempat datang dan merasa tidak puas dengan perbuatan tersangka. Ketidakpuasan kakak kandung korban ini dilontarkan dengan kata-kata yang intonasi suara tinggi sehingga menjadi perhatian warga sekitar yang sedang menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.
Kendati demikian, hak itu tidak mengganggunya jalannya rekonstruksi ini. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menenangkan yang bersangkutan karena kasus tersebut sudah ditangani sesuai proses aturan yang berlaku.
"Saat ini dalam tahap pelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang," pungkas Kapolsek Maulafa. (r1/gat/dek)