Jelang Tutup Tahun, Bupati Paulina Sampaikan Kabar Gembira untuk Masyarakat Rote Ndao

  • Bagikan

BA’A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Di penghujung tahun 2021, Kabupaten Rote Ndao menerima sebuah kado yang boleh dibilang sangat istimewa. Kadonya berupa kode register terhadap sejumlah desa persiapan pemekaran. Ini merupakan pergumulan dalam mewujudkan desa persiapan itu menjadi desa definitif.

Kado ini sekaligus merupakan jawaban atas kerinduan masyarakat, di mana dengan pemekaran desa, pemerintah menjadi mudah mendekatkan pelayanan kepada masyarakatnya. Dari 28 calon desa baru yang diusulkan, 22 diantaranya dinyatakan layak dimekarkan, dan saat ini berstatus sebagai desa persiapan pemekaran.

Jumlah desa persiapan tersebut merupakan pemisahan/pemekaran dari tiga wilayah kelurahan, dan 24 desa induk. Di dalamnya juga terdapat penggabungan sebagian wilayah dari beberapa desa/kelurahan untuk membentuk sebuah desa baru.

Ke-22 desa persiapan tersebut tersebar di 7 wilayah kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Lobalain, dari Kelurahan Metina memekarkan Desa Nitaso, Kelurahan Mokdale mekarkan Desa Loman, Kelurahan Namodale dan Desa Ba’adale memekarkan Desa Menggelama.

Begitu juga Desa Oematamboli dan Kolobolon yang sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Desa Suesama. Sedangkan Desa Holoama mekarkan Desa Persiapan Lelain, Desa Sanggaoen memekarkan Desa Ne’e, dan Desa Helebeik mekarkan Desa Leteklain.

Selanjutnya, di Kecamatan Rote Barat Daya, terdapat 6 desa induk memekarkan masing-masing satu desa persiapan. Diantaranya, Desa Oebafok mekarkan Desa Soruk, Desa Oeseli mekarkan Desa Huleama, Desa Oelasin mekarkan Fia Fangga, Desa Oebatu mekarkan Foembura, Desa Oetefu mekarkan Okabeuk, dan Desa Lalukoen mekarkan Desa Nggai Holu.

Dari Kecamatan Pantai Baru dan Rote Timur, masing-masing memekarkan dua desa persiapan. Keempat desa persiapan tersebut adalah, Desa Tungaoli, mekar dari Desa Tungganamo, dan Desa Tetuli, pemekaran Desa Keoen (Pantai Baru). Sedangkan dua desa persiapan pemekaran lainnya di Rote Timur adalah Desa Penaoen, pemekaran Desa Serubeba, dan Desa Tendetui, yang dimekarkan dari gabungan sebagian wilayah Desa Hundihopo dan Faifua.

Sementara untuk Kecamatan Rote Tengah, terdapat tiga desa persiapan yang dimekarkan dari kelurahan Onatali dan gabungan sebagian wilayah Desa Lidamanu dan Maubesi, serta Lidabesi dan Suebela. Nama desa persiapan pemekaran adalah, Desa Daifa’din, pemekaran Kelurahan Onatali, Lidaloak gabungan Lidamanu-Maubesi, dan Desa Lidasue, gabungan dari Desa Lidabesi dan Suebela.

BACA JUGA: Bupati Paulina Terima 32 Usulan Pemekaran Desa, Terbanyak dari Kecamatan Ini

Sedangkan dua desa persiapan lainnya, terdapat di Kecamatan Loaholu dan Rote Barat. Dari desa induk Oelua, memekarkan sebagian wilayahnya menjadi desa persiapan Oelaba (Loaholu) demikian halnya Desa Oenitas (Rote Barat) mekarkan desa persiapan Teu Esa.

Kode register ke-22 desa persiapan pemekaran tersebut dituangkan dalam surat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor: BU.410/20/DPMD5.1/2021, tertanggal 29 Desember 2021. Surat tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor: 51 tahun 2021 dan Surat Bupati, Nomor: 140/1082/DPMD.5.1, tanggal 15 November 2021, dengan berperihal permohonan kode register desa persiapan.

Selain itu, merujuk pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 1 tahun 2017, tentang penataan desa, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan, Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register desa persiapan.

“Masih dalam sukacita Natal dan dalam semangat menyambut harapan baru di tahun 2022, saya ingin menyampaikan kabar gembira untuk kita semua,” kata Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP), Jumat (31/12).

“Pada hari Rabu (29/12) kami pemerintah Kabupaten Rote Ndao, menerima surat dari Gubernur NTT, Nomor : BU.410/20/DPMD5.1/2021, tentang kode register desa untuk dua puluh dua desa persiapan. Kode register ini adalah awal dari sebuah perjalanan baru bagi 22 desa persiapan menuju desa definitif,” sambung Bupati Paulina yang saat itu didampingi Wakil Bupati, Stefanus M. Saek, Sekretaris Daerah, Jonas M. Selly, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yames M. K. Therik.

Selanjutnya, Bupati Paulina mengatakan, terhadap usulan pemekaran desa yang belum terjawab, dirinya memastikan akan terus memperjuangkan pada tahun mendatang. Karena itu, Bupati Paulina meminta yang belum terakomodir agar tidak berkecil hati.

“Jangan berkecil hati. Karena akan diproses kembali pada tahun mendatang, jika telah memenuhi ketentuan dan persyaratan,” ungkapnya.

Sedangkan terhadap kode register 22 desa persiapan yang telah diterima, Bupati Paulina menyebut sebagai sebuah kado/hadiah bagi seluruh masyarakat Rote Ndao. Dimana hal tersebut sebagi langkah konkrit untuk mendekatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur NTT (Viktor Bungtilu Laiskodat, Red) yang telah menyetujui rencana pemekaran desa,” ucap Bupati Paulina. “Saya berharap, sebelum tahun 2024, ke-22 desa ini sudah menjadi desa definitif. Dan proses menuju desa definitif ini akan menjadi salah satu fokus pembangunan saya dan Bapak Wakil Bupati ke depanya,” imbuhnya. (mg32)

  • Bagikan