MK: Waktu 14 Hari Tak Ideal Tangani PHPU

  • Bagikan
Ketua MK, Suhartoyo

BOGOR,TIMEX.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mematangkan persiapan jelang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Di tengah persiapan, MK mengakui ada tantangan untuk menangani kasus secara maksimal. Sebab, waktu yang tersedia dalam UU Pemilu hanya 14 hari.

Ketua MK Suhartoyo menilai 14 hari bukan waktu yang ideal. Apalagi, jika melihat konstelasi politik Pilpres 2024, ada potensi perkara PHPU lebih dari satu. Mengingat ada tiga paslon peserta.

’’Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan ada kecurangan,’’ ujarnya di Pusdiklat MK, Bogor, kemarin (7/3).

Dia menambahkan, persoalan waktu itu akan berimplikasi pada jalannya persidangan. Pada PHPU 2019, misalnya. Dari sekian banyak dalil yang disampaikan pemohon, MK membatasi jumlah ahli maksimal 15 orang. Itu pun proses persidangan berjalan maraton sampai subuh.

’’Nah, sekarang (misalnya) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kita mau periksa 1.000 saksi itu?,’’ imbuhnya.

Meski demikian, Suhartoyo menegaskan, MK akan menangani perkara dengan sebaik-baiknya. ’’Kita tetap optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,’’ tuturnya.

Di sisi lain, berkas perkara pidana pemilu tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur dinyatakan lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan hal itu. ’

’Dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,’’ ungkap Ketut. (far/syn/c18/bay/jpg/rum)

  • Bagikan