Kanim Kupang Diusulkan ke Panel TPI

  • Bagikan
POSE BERSAMA. Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone (kanan) pose bersama pimpinan Satker usai Evaluasi TPI, Jumat (3/6). (FOTO: KANIM KUPANG UNTUK TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengikuti Exit Meeting sehubungan dengan berakhirnya Desk Evaluation Pembangunan Zona Integritas oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Ini untuk penyampaian hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh TPI yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring tersebut, dihadiri oleh para Kepala Satker dan Tim ZI di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Kanim Kupang berhasil menjadi salah satu dari delapan Satker yang dapat diusulkan ke panel TPI. Inspektur Wilayah V, Marasidin Siregar, dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk Satker yang telah lulus agar menindak lanjuti catatan-catatan yang diberikan oleh Tim TPI. Diantaranya melakukan pemenuhan data dukung secara tertib dan berkelanjutan, melakukan penyempurnaan penyusunan laporan kinerja, memperhatikan sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik, membangun komunikasi yang baik dengan pengguna layanan dan stakeholder, aktif mengembangkan inovasi serta mengatasi isu strategis.

Lebih lanjut, Marasidin menghimbau bagi satuan kerja yang belum lulus, agar hal ini menjadi amunisi untuk berbuat lebih lagi dan tetap konsisten melaksanakan pembangunan zona integritas di Satker masing-masing.

Tim Inspektorat tetap membuka waktu dan kesempatan untuk saling bertukar pikiran bukan hanya menyangkut pembangunan Zona Integritas namun juga menyangkut peran Inspektorat sebagai penjamin mutu dan kualitas dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan ini terlaksana dengan baik dan ditutup dengan foto bersama serta jalannya kegiatan tetap berpegang pada protokol kesehatan. (*/ito)

  • Bagikan