Imigrasi Kupang Beri Keterangan di Persidangan Terkait Perubahan Data Paspor

  • Bagikan
SAKSI AHLI. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izharry disumpah sebelum memberi keterangan sebagai ahli di PN Oelamasi Kupang, Selasa (7/6).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Imigrasi Kupang memberi keterangan tentang syarat dan tata cara perubahan identitas dalam paspor pada sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II Kabupaten Kupang, Selasa (7/6).

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Oelamasi II ini, Imigrasi Kupang diwakili Fitra Izharry selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang pada saat itu bertindak selaku ahli pemberi keterangan.

Sidang yang bertajuk permohonan perubahan tempat dan tahun lahir di paspor ini dipimpin oleh hakim pemeriksa perkara Fridwan Fina dan didampingi oleh Albertus Asan Geli selaku panitera pada Pengadilan Negeri Oelamasi.

"Jika dilakukan perubahan data pada paspor biasa, maka kami merujuk pada pasal 24 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," terang Fitra saat dimintai keterangan oleh hakim terkait jika ditemukan perbedaan data pada permohonan penggantian dan perubahan data paspor.

Lebih lanjut Fitra menerangkan bahwa pihak keimigrasian akan meminta dokumen legalitas untuk dijadikan landasan bagi perubahan tersebut. Hal ini dikatakannya sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian atau kewaspadaan yang dilakukan oleh pihak keimigrasian walaupun dalam aturannya tidak mengatur hal tersebut kecuali perubahan data nama orang.

Fitra juga menerangkan bahwa selama ini terjadi salah kaprah dari pemohon paspor yang ingin mendapat dokumen legalitas terkait perubahan data tersebut. Menurutnya, sering terjadi bahwa permohonan untuk mendapatkan dokumen legalitas yang diajukan kepada pengadilan adalah permohonan perubahan data pada paspor. Hal ini menurutnya, tidak diatur dalam aturan dimaksud. Seharusnya permohonan dokumen legalitas yang dimaksudkan adalah perubahan data identitas diri. Hal ini dikatakannya berkaitan dengan dasar hukum dan instansi pengampuh dokumen tersebut.

Sidang perkara perdata dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tersebut berjalan dengan lancar dan akan dilanjutkan pada tanggal 14 Juni mendatang. (*/ito)

  • Bagikan