PPK Bilang Rehab Rujab Wali Kota 100 Persen, Konsultan dan Kontraktor Bilang Belum, DPRD Kecewa

  • Bagikan
PANSUS LKPj. Rapat Pansus LKPj Wali Kota Kupang Tahun 2021, di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Senin (6/6), dipimpin Ketua Pansus, Juvensius Tukung dan Sekretaris Nining Basalamah. Rapat ini membahas pelaksanaan rehab rujab Wali Kota Kupang yang terkesan asal jadi. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

Rehab Rujab Wali Kota Terkesan Asal Jadi, Terancam Tak Dibayar

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Kupang dengan anggaran senilai Rp 3,6 miliar diklaim telah selesai dikerjakan atau telah mencapai 100 persen pada awal Januari 2022.

Namun Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang yang dibentuk untuk melakukan penelusuran dan uji petik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang Tahun 2021, menilai bahwa pekerjaan tersebut belum 100 persen dan seharusnya tidak bisa dilakukan PHO. Pasalnya bangunan itu terkesan dikerjakan asal jadi atau tidak merujuk pada rencana anggaran biaya (RAB).

Pansus pun merekomendasikan agar pembayaran pekerjaan tersebut, yang tersisa 30 persen dari Rp 3,6 miliar itu tidak dianggarkan atau tidak dibayarkan pada persidangan anggaran perubahan tahun 2022 nanti.

Penegasan ini terungkap dalam rapat Pansus LKPj Wali Kota Kupang Tahun 2021, di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Senin (6/6). Rapat itu dipimpin Ketua Pansus, Juvensius Tukung dan Sekretaris, Nining Basalamah.

Anggota Pansus, Thobia Pandie mengatakan, kenyataan yang ditemui di lapangan, pekerjaan rehab rumah jabatan tersebut tidak menunjukan bahwa pekerjaan sudah selesai atau 100 persen.

"Diukur dari mana, dikatakan bahwa pekerjaan itu sudah mencapai 100 persen. Kepada kontraktor yang kerja, dimana tanggung jawabnya, kenapa pekerjaan tersebut seperti dikerjakan asal-asalan," kata Thobia yang adalah Politikus Partai Gerindra ini.

Hal yang sama ditekankan Yance Ndaumanu. Ia mempertanyakan, mengapa kondisi rumah jabatan seperti belang-belang karena banyak lubang di semua tembok. Lalu kenapa rumah jabatan sama seperti rumah tua dan tidak terawat, rumput-rumput dan kayu serta seng bekas tidak dirapikan.

"Banyak materil bangunan yang tidak dibersihkan. Rumah itu adalah rumah rakyat, representatif dari masyarakat Kota Kupang, pekerjaan itu sangat tidak layak dan tidak pantas sama sekali, lalu kondisi itu dikatakan 100 persen selesai," jelasnya.

Ketua Komisi III yang juga anggota Pansus, Adrianus Talli, mengatakan, jumlah kontrak rehab rujab Wali Kota Kupang, yaitu sebesar Rp 3,6 miliar dengan item-item pekerjaan, dimana pekerjaan utama untuk atap.

"Ini pekerjaan rehabilitasi, masa Rp 3,6 miliar ketika digunakan untuk rebah, maka harusnya pas dan menjadi lebih bagus. Kalau kondisinya seperti ini maka terkesan perencanaannya tidak baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang tidak baik," katanya.

"Kalau kondisinya seperti ini kenapa dilakukan PHO, kalau memang anggarannya kurang, kenapa tidak ditambah saja daripada harus dipaksa untuk dikerjakan lalu hasilnya seperti ini," tegas Adrianus.

"Saya sebagai Ketua Komisi III tegas tidak akan menyetujui usulan anggaran untuk pembayaran sisa pekerjaan rumah jabatan Wali Kota, sebelum dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat," tandas politikus PDI Perjuangan ini.

Adrianus menegaskan bahwa, sisa 30 persen itu tidak boleh dibayarkan pada perubahan anggaran, sebelum dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat. "Jangan bermain dengan masyarakat. Ini pekerjaan asal jadi saja. Temana-teman Dinas PUPR, saya sangat kecewa sekali terhadap kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, pihak kontraktor, Risma Marleno, mengatakan, memang saat akan dikerjakan, banyak sekali kekurangan di rumah jabatan tersebut. "Jadi waktu itu kami laksanakan kerjakan disesuaikan dengan RAB yang ada, sehingga banyak selisih dan akhirnya pekerjaan tersebut belum 100 persen," jelasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan rebah rumah jabatan, Zet Silwanus, mengatakan,
anggaran Rp 3,6 Miliar digunakan untuk rehab, paviliun dan aula dan selasar atau lorong, dan telah dikerjakan dan mencapai 100 persen pada Januari 2022.

Sementara itu, Konsultan pengawas pekerjaan, Jhon Francis mengatakan, pihaknya telah melakukan teguran pada pekerjaan aula ketika dikerjakan. "Terus yang ke dua, untuk kualitas cat yang digunakan juga sudah ditegur. Kami juga lakukan koordinasi dengan pelaksana atau kontraktor, agar memperhatikan kualitas pekerjaaan," kata Jhon Francis.

Dia juga meminta untuk memperhatikan pekerjaan di paviliun dan aula agar sesuai dengan standar kerja. Hasil pengawasan konsultan pengawas di lapangan, memang beberapa pekerjaan belum selesai 100 persen, pertama menyangkut pekerjaan beberapa komponen di paviliun.

"Kosen di paviliun juga berbeda atau ada selisih sehingga kami sudah minta untuk dirapikan. Sehingga seharusnya pekerjaan itu progresnya 70 persen," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Juvensius Tukung, mengatakan, perbedaan pernyataan antara pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas sangat kontra diksi. "Lalu dikatakan 100 persen pekerjaan itu, dilihat dari mananya?" tanya Juven. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan