Kanim Kupang Sosialisasi Administrasi Mahasiswa Asing

  • Bagikan
SOSIALISASI. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Fitra Izharry bersama Rektor Unwira Kupang Pater Dr. Philipus Tule, SVD dan mahasiswa asing Unwira pose bersama usai sosialisasi tentang visa dan izin tinggal, Sabtu (11/6) di Kampus Unwira. (FOTO: KANIM KUPANG FOR TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Imigrasi Kupang memberikan paparan terkait visa dan izin tinggal bagi mahasiswa asing pada Universitas Katolik Widya Mandiri (Unwira) Kupang. Fitra Izharry selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mewakili Kanim Kupang.

Kegiatan itu bertajuk Sosialisasi Disiplin Administrasi Bagi Mahasiswa Asing dengan subtema Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Imigrasi dan Konsulat Timor Leste. Hadir pula perwakilan Konsulat Timor Leste, Esterlita Gama Soares selaku Asisten Atase Imigrasi Timor Leste di Kupang.

Kegiatan dibuka Pater Dr. Philipus Tule, SVD selaku Rektor Universitas Katolik Widya Mandiri Kupang. Bertempat di Aula Santo Hendrikus dan diikuti 40 mahasiswa asing yang tengah melaksanakan studinya di Unwira Kupang.

"Masalah yang sering muncul pada mahasiswa asing adalah permasalahan overstay atau tinggal melebihi waktu dari izin tinggal yang dipegangnya," tutur Fitra dalam paparannya terkait visa dan izin tinggal. Fitra menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi yang baik antara pihak penjamin dalam hal ini kampus dengan mahasiswa itu sendiri.

"Pihak penjamin tidak mampu mengontrol keberadaan mahasiswa, sementara mahasiswa itu sendiri terus berpindah-pindah tempat tinggal," terangnya. Lebih lanjut, ia berharap agar pihak kampus sebagai penjamin bisa melakukan koordinasi dengan pihak keimigrasian misalnya dengan mengirimkan data bulanan terkait data mahasiswa asing.

"Ini bisa jadi solusi yang baik terhadap permasalahan overstay yang sering dialami mahasiswa asing," tuturnya saat menerangkan terkait kewajiban serta larangan bagi penjamin orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Kegiatan yang ditutup dengan sesi diskusi ini, diikuti penuh antusias. Banyak pertanyaan dan saran yang diajukan oleh peserta baik itu terkait keimigrasian maupun kewajiban Konsulat Timor Leste dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara Timor Leste yang berada di Kupang khususnya mahasiswa asing. (*/ito)

  • Bagikan