Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman 13 PMI Ilegal ke Malaysia, 6 Orang Asal Flotim

  • Bagikan
ILUSTRASI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Bagi Adelina, terdiri dari Migrant Care, Jaringan Anti Trafficking NTT, PADMA Indonesia, dan VIVAT Indonesia menggelar aksi menggalang keadilan bagi Adelina di depan Kedubes Malaysia di Jakarta, Senin (27/6). Adelina merupakan TKW Indonesia yang menjadi korban kekejaman majikan di Malaysia. (FOTO: ISTIMEWA)

TARAKAN, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aparat Direktorat Polairud (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia, setelah terlibat kejar-kejaran di perairan Nunukan.

“Polda Kaltara berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perairan Nunukan pada hari Jumat (15/7) pukul 18.00 Wita,” kata Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara, Ipda Hendra Tri Susilo di Tarakan, Kamis (21/7).

Polda Kaltara juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial F yang merupakan pengurus PMI ilegal dan sudah dilakukan penahanan. “Ada satu orang lagi pelaku berinisial Y selaku pengurus masih dalam proses daftar pencarian orang (DPO),” kata Hendra.

Pengungkapan pengiriman PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah ini sempat terlibat kejar-kejaran di laut, saat hendak diamankan.

Dua speedboat yang digunakan sudah hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Speedboat ditangkap pada titik koordinat 4.09’.110”N – 117.41”.187”E, masih dalam wilayah perairan Nunukan.

“Kondisi laut saat itu gelombang tinggi, tapi tetap kami kejar. Potong duluan sebelum mereka masuk ke wilayah Malaysia. Kalau sudah melewati perbatasan itu, kami tidak bisa melakukan tindakan, karena bukan wilayah hukum kepolisian RI,” katanya.

Dalam speedboat yang diamankan ini memuat 13 orang calon PMI kemudian motoris speedboat berinisial AT dan MD, anak buah kapal berinisial FW dan warga Sebatik, Nunukan berinisial FH.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dua unit speedboat dan tiga unit telpon genggam.

“Kami menggagalkan keberangkatan belasan warga Negara Indonesia (WNI) dari perairan Nunukan menuju Malaysia ini berawal dari informasi masyarakat. Menyebutkan di perairan Nunukan perbatasan Indonesia-Malaysia ada PMI yang masuk secara ilegal ke Malaysia,” kata Hendra.

Selanjutnya Unit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di perairan Nunukan menuju Bambangan, Nunukan, dengan tujuan Malaysia. Di perbatasan Indonesia-Malaysia ini, lanjut Hendra, pihaknya berhasil mendapatkan dua unit speedboat yang membawa TKI ilegal.

Pihaknya kemudian mengamankan sebanyak 13 WNI, calon TKI secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari 13 orang ini, 5 orang diantaranya pria dewasa kemudian 7 orang wanita dan satu orang anak-anak.

Untuk asal daerah calon PMI ini, sebut Hendra, 6 orang berasal dari Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan tujuh orang lainnya berasal dari Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). “Dari Hasil pemeriksaan terhadap ke-13 calon PMI ini, mereka mengaku tertarik bekerja ke Malaysia karena dijanjikan gaji atau upah yang tinggi,” katanya.

Setelah diamankan, satu orang pelaku yang merupakan pengurus ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk 13 orang calon TKI tersebut dibawa ke kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Nunukan untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing masing.

Sedangkan satu orang penumpang yang merupakan warga Sebatik, Nunukan berinisial FH maupun motoris kapal dan ABK dijadikan saksi. Namun, saat ini mereka dipulangkan sementara.

Kepada F yang merupakan pengurus dilakukan penahanan dengan sangkakan pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. “Kemudian satu orang lagi masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (jpc/jpg)

  • Bagikan