KPP Pratama Kupang Raih Nilai 94 dalam Survei Kepuasan Masyarakat

  • Bagikan
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang sukses mengadakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Semester II Tahun 2021. Hasilnya, masyarakat menyatakan puas dengan pelayanan di kantor itu. "Dapat nilai 94 dalam survei tersebut," beber Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi saat diwawancarai di kantornya, Senin (25/7).

Menurutnya, pelaksanaan SKM secara periodik merupakan salah satu upaya KPP Pratama Kupang agar mendapatkan umpan balik yang akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pelayanannya terhadap Wajib Pajak di wilayah kerjanya, meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua.

Sosok yang akrab disapa Ayu ini menyatakan bahwa sasaran dari penyelenggaraan survei ini adalah untuk mendorong partisipasi wajib pajak sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja KPP Pratama Kupang.

“Kami sangat mengapresiasi penilaian dari wajib pajak. Dengan penilaian dari wajib pajak tersebut, KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima dan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik khususnya di bidang perpajakan,” tutur Ayu.

Survei yang dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan selama Februari hingga Maret 2022 tersebut dilakukan secara daring melalui tautan kuesioner berbasis internet.

“Responden survei kali ini adalah Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang pernah mendapatkan pelayanan selama periode bulan Juli sampai dengan Desember (Semester II) tahun 2021, secara tatap muka maupun daring, serta yang permohonannya disetujui maupun ditolak,” ujar Ayu.

Survei tersebut dilakukan terhadap sembilan unsur pelayanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017. Unsur-unsur itu meliputi persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian layanan, biaya/tarif layanan, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana.

Melalui survei tersebut, lanjut Ayu, wajib pajak juga dapat menyampaikan aspirasinya berupa pemberian apresiasi, kritik, dan masukan terhadap pelayanan KPP Pratama Kupang.

“Berdasarkan data yang diolah, dari 386 responden yang didominasi oleh responden wajib pajak orang pribadi, Nilai Indeks Kepuasan KPP Pratama Kupang adalah 3,76 pada skala 4 atau setelah dikonversi mendapatkan nilai 94 pada skala 100 dengan mutu pelayanan termasuk dalam kategori A, dan hasil kinerja unit pelayanan adalah Sangat Baik,” papar Ayu.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil survei tersebut, demikian Ayu, pihaknya telah menginstruksikan kepada tim kerjanya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Salah satunya ialah meninjau kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada untuk mencari unsur yang masih dapat ditingkatkan lagi, seperti jangka waktu pelayanan dan kemudahan persyaratan layanan.

Ayu juga mengungkapkan bahwa saat ini unit kerjanya kembali melaksanakan SKM yaitu untuk periode Semester I Tahun 2022. Wajib Pajak yang mendapatkan pelayanan dari KPP Pratama Kupang selama bulan Januari sampai dengan Juni 2022 dapat memberikan penilaian, saran/masukan, dan apresiasi atas layanan yang diberikan dengan mengisi survei pada laman/link bit.ly/survei922.

Menurut Ayu, keberhasilan pelaksanaan survei ini tidak terlepas dari partisipasi wajib pajak untuk memberikan penilaiannya atas kinerja pelayanan KPP Pratama Kupang.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti survei, juga atas apresiasi dan masukannya, semoga dengan adanya SKM ini KPP Pratama Kupang dapat melakukan perbaikan dan perubahan yang lebih baik demi meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan kepada wajib pajak," pungkasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan