KPU Sosialiasi PKPU Nomor 4, Yosafat Koli: Harus Pemilu Premium

  • Bagikan
SOSIALISASI. Anggota KPU NTT, Yosafat Oli, Ketua KPU Matim, Adrianus Harmin bersama komisoner KPU Matim pose bersama pimpinan Parpol di Matim usai kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4/2022 di aula Kantor KPU Matim, Golo Lada, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Jumat (29/7). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, Jumat (29/7). Sosialisasi ini dimaksudkan agar semua pihak mempunyai pemahaman sama terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Matim, Golo Lada, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Dibuka oleh Ketua KPU Matim, Adrianus Harmin. Hadir juga anggota KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli, Komisioner KPU Matim, Komisioner Bawaslu Matim, dan Sekertaris KPU Matim, Egidius Asa.

Hadir juga Kapolres Matim, AKBP I Ketut Widiarta bersama sejumlah anggota Polres Matim, mewakili Dandim 1612 Manggarai, perwakilan dari Kesbangpol Matim, Kepala Dinas Catatan Sipil Matim, Robertus Bonavantura, sejumlah anggota DPRD Matim, ketua dan pengurus parpol, dan undangan lainya. 

"Sosialisasi PKPU Nomor 4/2022 yang kita laksanakan hari ini, mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024," jelas Ketua KPU Matim, Adrianus Harmin, saat membuka kegiatan tersebut.

Menurutnya, yang disosialisasikan itu merupakan PKPU ke-2 yang diturunkan oleh KPU RI, sebagai panduan kerja kepada semua pihak yang terlibat dalam aktifitas Pemilu 2024. Pendaftaran dan verifikasi, tentu ada model. Dimana semuanya dikerjakan berbasis aplikasi, yakni Sipol. Tidak lagi seperti Pemilu sebelumnya yang dilakukan secara manual.

Adrianus menjelaskan, Sipol itu sistem teknologi informasi yang digunakan dalam memfasikitasi pengelolan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu, serta pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Sipol ini penting, dan merupakan inovasi dari KPU RI untuk meningkatan pelayanan yang prima kepada parpol peserta pemilu dan pemilih.

"Untuk Kabupaten Matim, ada pemekaran wilayah kecamatan. Perdebatan selama ini, KTP belum ada. Disini KPU menangkap ada sesuatu kecemasan, baik penyelenggara maupun parpol. Hal ini kita sudah konsultasi ke KPU pusat dan jawabannya, pastikan parpol punya kepengurusan di setiap kecamatan dan memiliki KTA juga KTP yang lama," ujar Adrianus.

Selama NIK, lanjutnya, dalam dua kartu identitas tersebut sama, itu tidak jadi soal. Jadi, NIK itulah yang dipakai sebagai basis utama untuk dilihat oleh KPU. Hal lain, akan ditindaklanjuti. Hal yang sama terkait pergantian nama wilayah kecamatan.

Adrianus meminta kepada semua pihak untuk tidak melihatnya sebagai soal. Sebab, selama masih dalam satu wilayah administrasi kabupaten Matim, hal tersebut tidak ada masalah.

"Tetapkan KTA dan KTP bagian dari dokumen. Percayalah, tidak ada dari penyelenggara untuk tutup informasi. Kantor KPU selalu membuka ruang untuk diskusi dan koordinasi. Saya mengajak parpol untuk mulai lakukan konsilidasi internal, penataan administrasi, dan menyakini DPP masing-masing, bahwa kita ada di Kabupaten Matim," bilangnya.

Sementara komisioner KPU NTT, Yosafat Koli, dalam kesempatan itu mengatakan, jadwal pendaftaran parpol itu dilaksanakan pada 1 - 14 Agustus 2022. Tentu situasi itu mengingatkan semua, untuk melihat pada Pemilu sebelumnya. Dimana situasinya menuju ke Pemilu yang betul-betul mendebarkan, karena masih manual. Seperti rombongan parpol membawa dokumen menggunakan mobil kontainer.

"Hal yang menegangkan lagi, saat tutup pendaftaranya. Situasi ini kemudian kita tinggalkan dan sekarang sudah berubah menuju aplikasi Sipol. Pemilu yang mendebarkan dan mencengangkan itu, kemudian sekarang dibuat Pemilu yang lebih asik," kata Yosafat.

Yosafat mengatakan, KPU NTT diperintahkan oleh KPU RI, harus memberikan pelayanan yang purna atau sebaik mungkin. Hari coblos 14 Februari 2024, ada 5 surat suara yang dicoblos. Kemudian pada 27 November 2024 dengan gelar Pilkada, ada dua surat suara yang dicoblos. Sehingga tahun 2024, disebut sebagai tahun Pemilu.

"KPU memastikan akan memberikan pelayanan yang istimewa. Jadi kalau di Labuan Bajo itu dikenal sebagai pariwisata premium, maka Pemilu ini juga harus Pemilu premium. Kita buat Pemilu yang menyenangkan dan tidak membuat semua terpecah-belah. Demokrasi itu keniscayaannya harus berbeda pendapat dan wajib menghormati pilihan masing-masing," ujar Yosafat. (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan