Profesi Notaris Berisiko Tapi Sangat Dibutuhkan

  • Bagikan
BAOMONG TENTANG NOTARIS. Ketua INI Provinsi NTT, Albert Wilson Riwu Kore (kanan) saat podcast di TimEx Forum dengan host Kristo Embu, Rabu (12/10). (FOTO: Dok. TIMEX)

Podcast Timex Bersama Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore

TimEx Forum kembali menggelar podcast dengan menghadirkan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Albert Wilson Riwukore, Rabu (12/10). Profesi notaris sangat dibutuhkan saat ini seiring semakin majunya peradaban. Profesi ini juga penuh risiko, namun tetap menantang kerena semakin dibutuhkan.


PODCAST yang dipandu Pemred Timex Kristo Embu itu membahas tentang fungsi dan peran notaris, termasuk risiko yang kerap mengancam. INI NTT memang memiliki program untuk semakin memperkenalkan notaris/PPAT kepada warga NTT.

Diketahui bahwa jumlah notaris di Indonesia saat ini sekitar 20 ribu. Untuk NTT jumlahnya masih terbatas. Sekitar 200 notaris yang tersebar di seluruh wilayah NTT. Minus dua kabupaten yang belum unya notaris, namun alam waktu dekat kan segera diisi.

Dalam kesempatan itu, Albert menjelaskan bahwa notaris merupakan sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya dalam sebuah perjanjian perdata. Seperti penandatanganan sebuah dokumen atau lainnya.

Bentuk profesi seorang notaris juga berbeda-beda tergantung pada sistem hukum. Notaris sudah ada sejak Indonesia masih dijajah Belanda, dimana pada masa tersebut dikenal sebagai Tabellius Scribae atau notarius yang bertugas untuk mencatat sebuah pidato. “Notaris pertama di Indonesia bernama Melchior Kerchem berkerbangsaan Belanda,” ujar Albert.

Notaris senior ini juga menjelaskan menggenai wewenang notaris yang jarang diketahui masyarakat.

“Bahwa notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang UU 2/2014 Pasal 15,” kata Alberth.

“Notaris biasa mengeluarkan surat untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat, seperti surat keterangan (cover note), surat laporan mengenai wasiat ke Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya. Sedangkan mengenai akta, Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelas Albert.

Bukan cuma itu, Albert juga menjelaskan bahwa Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan, terutama dalam pembuatan akta-akta otentik yang berkenaan dengan perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak dan pengikatan jaminan.

Fungsi dari akta otentik yang dibuat Notaris dapat menjadi alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna (volledig bewijs). Dalam hukum ekonomi syariah, akta otentik yang dibuat oleh notaris sama dengan perjanjian atau perikatan dalam sebuah akta pada umumnya.

“Yakni perjanjian (akad) yang terjadi antara dua belah pihak berdasarkan kesepakatan keduanya untuk melakukan penawaran dan penerimaan mengenai suatu objek,” kata Albert.

Pada kesempatan itu, menjawab pertanyaan host Kristo Embu mengenai perjanjian fidusia yang sering kurang dipahami masyarakat yang terikat dalam perjanjian tersebut menjelaskan, perjanjian yang dibuat oleh dua notaris dibagi dalam dua bagian. Yakni perjanjian pokok dan ikutan. Perjanjian fidusia masuk dalam perjanjian ikutan.

Biasanya, demikian Albert, pihak debitur yang terikat dalam perjanjian fidusia tidak memahami perjanjian tersebut sehingga sering mendapat perlakuan tidak sesuai ketentuan. “Misalnya motor atau mobil yang menunggak angsuran dan secara paksa diambil pihak kreditur tanpa izin debitur, itu tidak boleh. Kecuali pihak debitur rela memberikan kendaraan itu boleh,” jelas Albert.

Alberth mengakui, profesi ini penuh tantangan dan risiko. Terutama saat berhadapan dengan klien yang “nakal” “Banyak juga yang sering memanipulasi seperti berbohong bahwa mereka tidak mengenal notaris, mengingkari isi akta. Nah ini yang harus diantisipasi paranotaris muda,”tandasnya.

Bahkan sampai ancaman pidana kerap dialami notaris. Namun, Albert tidak mem persoalkan risiko ini karena menurutnya tergantung dari masing-masing notaris menghadapi risiko itu. “Semua anggota notaris sudah tahu risiko itu dan sudah tahu pula cara mengatasinya,” ujarnya.

“Saya berharap Notaris memiliki posisi netral, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya. Dalam melakukan tindakan dan penyuluhan hukum tersebut, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena posisi netral dan tugas sejati seorang notaris untuk mencegah terjadinya masalah.” pungkas Albert. (*/ito)

  • Bagikan