Realisasi Penerimaan Pajak di NTT Capai 74,53 Persen

  • Bagikan
ILUSTRASI. Pelayanan Pajak di Kantor KPP Pratama Kupang. Gambar diabadikan beberapa waktu lalu. (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukan pertumbuhan atau kinerja pendapatan yang baik dari sektor pajak. Pendapatan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi NTT ditargetkan sebesar Rp 2,467 triliun. Dan hingga September 2022, sudah terealisasi sebesar Rp 1,836 triliun atau mencapai 74,53 persen.

"Kalau kita melihat realisasinya berarti rata-ratanya di NTT di angka 8 persen atau bisa dikatakan sangat baik, dan pertumbuhannya di angka 20 persen. Hal ini juga didorong dengan pertumbuhan ekonomi baik secara nasional maupun regional NTT," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Syamsinar, saat memberikan materi dalam konferensi pers APBN Kita di Regional NTT, secara daring, di Gedung Keuangan Negara Provinsi NTT, Jumat (28/10).

Syamsinar mengatakan, selain karena pertumbuhan ekonomi yang baik juga adanya neraca perdagangan yang baik di Regional NTT. "Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di NTT, dari target 189 ribu wajib pajak yang diharapkan menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2021, ternyata sampai dengan September yang menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 200 ribu wajib pajak. Realisasinya mencapai 105,25 persen. Seperti yang kita ketahui bahwa batas pelaporan SPT tahunan yaitu pada Maret orang pribadi dan bulan April untuk wajib pajak badan," jelasnya.

Syamsinar mengaku, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah NTT, jika dibandingkan dengan wilayah lain memang pertumbuhannya lebih baik. Dilihat dari akselerasi pencapaian atau kinerja per bulan penerimaan pajak di NTT, perkembangan yang sangat baik setiap bulannya. Pada bulan Januari lalu sempat terkontraksi bahkan minus 43,06 persen, kemudian bisa diperkecil bahkan berbalik arah menjadi pertumbuhan yang positif sampai dengan September yang sudah mencapai angka 20,06 persen.

Hal ini, kata Syamsinar, sebagian besar memang didorong dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir pada Juni 2022, pengaruhnya sangat signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak di Provinsi NTT.

"Juga karena adanya kenaikan pendapatan dari kenaikan pasal 21 atas tunjangan hari raya, belanja pemerintah di Provinsi NTT, baik belanja pemerintah pusat maupun daerah juga semakin baik, meskipun rata-rata baru pada angka 50 persen," tambahnya.

Syamsinar merinci, penerimaan berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) tumbuh diangka 17,71 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tumbuh di angka 25,41 persen, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertumbuhannya sangat signifikan, yakni diangka 106 persen. Meski demikian, tidak begitu signifikan jika dilihat dari total penerimaan pajak di NTT. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan