Penyidik Siap Tahap Satu Berkas Nahkoda KM Express Cantika 77

  • Bagikan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik gabungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT telah melakukan upaya penyidikan terhadap kasus kecelakaan laut terbakarnya KM Express Cantika 77 pada Senin (24/10) lalu.

Dari proses penyidikan itu, penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama, Edwin Pareda, 50, selaku kapten atau nahkoda kapal. Tersangka dijerat pasal yakni Pasal 302 jo Pasal 117 dan Pasal 312 jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Proses pemberkasan berkas perkara tersangka yang berdomisili di depan Kafe Tebing, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini telah rampung dan siap dilimpahkan tahap satunya kepada jaksa peneliti pada kejaksaan tinggi (Kejati) NTT.

"Penyidik berencana, pelimpahan tahap satu berkas tersangka pada Senin, 7 November 2022," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi TIMEX, Minggu (6/11).

Dikatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap 18 orang saksi. Diantaranya Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 orang, penumpang 5 orang, pihak KSOP sebanyak 2 orang, Kepala Cabang PT Dharma Indah Kupang selaku operator dan BMKG 1 orang.

Selain saksi yang telah di BAP tersebut, penyidik telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya seperti Navigasi dan saksi ahli juga sudah dikirim surat namun belum ada pemberitahuan. "Navigasi sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan hari Senin (7/11)," ungkap mantan Wadirlantas Polda NTT ini.

Saksi lain yang juga akan dimintai keterangannya dalam kasus ini adalah pihak BKI dan pemilik docking serta pemilik kapal. "Kita juga sudah dijadwalkan minggu depan untuk pemeriksaan BKI dan pemilik docking. Sedangkan. Pemilik kapal, dijadwalkan untuk di BAP hari Selasa, 8 November di Surabaya," tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah korban dalam kecelakaan laut kebakaran KM Express Cantika 77 sebanyak 360 orang. 322 orang dinyatakan selamat, 20 orang meninggal dunia, dan korban hilang sebanyak 16 orang, ditambah satu jenazah atas nama Wise Gabriela Benu yang dibawah ke Alor untuk dimakamkan. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan