Presiden Jokowi Beri Isyarat Hentikan PPKM pada Akhir 2022

  • Bagikan
Presiden RI, Joko Widodo. (FOTO: JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi isyarat bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sebelumnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dinyatakan berakhir pada akhir tahun 2022.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Hotel Ritz-Charlton, Jakarta, Rabu (21/12).

Sebelumnya Jokowi bercerita, bahwa Indonesia pernah menghadapi kondisi sulit terutama ketika menghadapi pandemi Covid-19. Hingga kemudian perekonomian bisa kembali dinyatakan pulih.

“Saat (varian Covid-19) Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56 ribu kasus, saat itu saya ingat, hampir 80 persen menteri menyarankan saya untuk lockdown. Termasuk masyarakat juga menyampaikan hal yang sama. Kalau itu kita lakukan saat itu mungkin ceritanya akan lain saat ini,” kata Jokowi.

Kemudian, Jokowi menuturkan, setelah Delta muncul lagi Omicron. Puncaknya mencapai 64 ribu kasus harian.

“Sehingga kita ingat saat itu, ada APD kurang, oksigen nggak ada, pasien numpuk di RS, untung saat itu kita masih tenang. Tidak gugup, tidak gelagapan sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik,” imbuhnya.

Ia memaparkan, perjalanan sulit tersebut harus tetap diingat. Sebab hingga hari ini dengan segala kebijakan yang telah dilakukan, angka kasus Covid-19 semakin berkurang bahkan sangat mungkin PPKM akan segera dihentikan.

“Kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200. Mungkin nanti akhir tahun kita akan nyatakan berhenti PPKM,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Kemendagri kembali memperpanjang PPKM di penghujung tahun 2022. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali. PPKM jelang Nataru mulai berlaku efektif sejak 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyatakan, pemerintah pusat mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM melalui pengaturan itu sebagai langkah antisipatif menahan laju kenaikan Covid-19 menjelang masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

“Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” tutur Safrizal melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (6/12).

Seperti diketahui, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini masih dikategorikan berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, seluruh kegiatan bisa dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (jpc/jpg)

  • Bagikan