Korban dan Pelaku “Satu Kaki”, Keluarga Minta Keringanan Hukum

  • Bagikan
PERMOHONAN MAAF. Daniel Bili, Perwakilan Keluarga Korban (tengah) ketika menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada pihak Polres Sumba Barat, kerabat, sahabat dan keluarga pelaku usai prosesi pemakaman korban, Rabu (11/1). (FOTO: ISTIMEWA)

Kasus Polisi Tembak Warga di Sumba Barat

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Keluarga Fernandus Lango Bili korban penembakan oleh oknum polisi Briptu ER membuka suara terkait kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan usai prosesi pemakaman korban, Rabu (11/1).

Perwakilan keluarga korban, Daniel Bili menyampaikan permohonan maaf dan terimakasih kepada pihak Kepolisian Resor Sumba Barat, kerabat, sahabat dan keluarga pelaku karena telah berempati terhadap korban.

Dalam pernyataan sikap yang diterima TIMEX, Daniel Bili mengatakan bahwa setelah memahami semua kejadian dan kronologinya, pelakunya merupakan saudara sendiri yang setiap hari selalu bersama.

"Setelah kami mendengar dan tahu siapa pelakunya ternyata adalah saudaranya sendiri yang siang malam satu kaki, jalan sama-sama, tidur sama-sama, makan juga sama-sama. Oleh karena itu walaupun pernyataan kami kemarin sebagai keluarga sangat keras, setelah mendengar itu kami memahami bahwa kejadian ini, kejadian yang tidak di sengaja," katanya.

Menurut Daniel Bili, atas kejadian itu keluarga korban maupun pelaku bersepakat untuk melihat kejadian ini sebagai musibah. Sehingga kedua belah pihak meminta keringanan hukum terhadap pelaku Briptu ER jika memungkinkan.

"Aturan memungkinkan, jikalau ada celah baik dalam proses hukum pidana maupun dalam proses disiplin, kami dari keluarga minta kalau ada celah meringankan, kalau ada aturan mengijinkan kami mohon itu," ujarnya.

Dia mewakili keluarga korban maupun pelaku kembali memohon maaf kepada Kepolisian Resor Sumba Barat, akibat tindakan Briptu ER yang telah memperngaruhi kinerja kepolisian di Sumba Barat.

"Selama ini kami sangat merasa nyaman dengan kepemipinan Kapolres Sumba Barat saat. Bahkan kepemimpinan Pak Dandim 1613 Sumba Barat juga, kami sangat merasa nyaman dan tentram oleh karena itu dengan kejadian ini kalau boleh tidak menggangu institusi Polri yang ada di Sumba Barat," ucap Daniel Bili.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Briptu ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sehingga proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

"Setiap perbuatan tetap ada konsekuensi sesuai aturan hukum yang berlaku, baik pidana maupun internal Polri," tutupnya. (r3)

  • Bagikan