BPJamsostek Catat Angka Klaim di NTT Capai Rp 381 Miliar

  • Bagikan
Pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Kupang. Tahun ini BPJamsostek NTT targetkan peningkatan pekerja informal. (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang tahun 2022 tergolong signifikan. Hingga akhir Desember 2022, BPJamsostek mencatat, klaim di NTT mencapai Rp 381 miliar lebih. Angka itu untuk mengcover sebanyak 29.466 kasus.

Data BPJamsostek NTT menyebutkan, rincian klaim sejak Januari hingga Desember 2022, terdiri dari, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 342.869.184.542 untuk 35.717 kasus, Jaminan Kematian (JKM) Rp 32.563.500 (983 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 3.650.207.392 (218 kasus), dan Jaminan Pensiun senilai Rp 1.966.961.840 dengan 2.628 kasus.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek NTT, Christian Natanael Sianturi mengatakan, dengan klaim yang naik signifikan menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesadaran itu diakui akan berimplikasi pada perluasan cakupan perlindungan masyarakat. “Pada tahun 2023, kita akan fokus mendorong kepesertaan di sektor imformal atau pekerja mandiri karena khusus di NTT, cakupan kepesertaannya masih dapat ditingkatkan," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Christian, untuk tahun ini dan tahun berikutnya, sektor informal menjadi target utama BPJamsostek NTT dalam upaya meningkatkan kepesertaan. “Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka sehingga merasa sadar dan
butuh akan program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Christian mengatakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan
formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” ucap Christian.

Christian mengaku, pihaknya akan rutin mensosialisasikan manfaat program BPJamsostek ke masyarakat, terutama bagi tenaga kerja informal. Tujuannya agar pekerja informal dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

“Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah
(BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di
perusahaan saja,” ujarnya.

Christian menambahkan, BPJamsostek telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri.
“Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan
yang bisa dialami oleh para pekerja,” pungkasnya. (*/aln)

  • Bagikan