Alasan Regulasi, Pemkot Kupang Alihkan PTT ke Outsourcing di PT Sasando

  • Bagikan
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh. (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-2.511 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menerima SK pemberhentian. PTT ini akan kembali menerima SK pengangkatan namun dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh mengaku, telah menandatangani SK pengangkatan kembali PTT tahap satu.

"Saya sudah tanda tangan SK pengangkatan kembali tenaga PTT tahap satu, jumlahnya berapa, harus ditanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian," ujarnya saat diwawancarai di rumah jabatan Walikota Kupang, Kamis (16/2).

Mantan Kepala Biro Umum Setda NTT itu menyebut, untuk SK pemberhentian sudah diterima oleh semua PTT, selanjutnya akan diberikan SK pengangkatan kembali.

George menjelaskan sementara tahap dua akan diberikan SK, namun akan ada perubahan dari tenaga PTT menjadi tenaga outsourcing. Mereka akan bekerja di bawah PT Sasando milik Pemkot Kupang.

Ia beralasan, kebijakan tersebut terpaksa diambil karena terbentur dengan regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

"Kita terbentur dengan regulasi, sesuai arahan MenPAN-RB tentang tenaga kontrak ditiadakan dan hanya ada PNS dan PPPK," tambahya.

Ia mengungkapkan bahwa anggaran untuk PTT sebanyak 2511 orang telah dianggarkan pada sidang APBD murni Tahun 2023, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengangkat kembali, namun harus disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Jadi, kata George, solusi yang diambil oleh pemerintah adalah dengan mengalihkan PTT dengan kriteria tertentu untuk menjadi outsourcing dan gajinya akan diterima dari PT Sasando.

"Jadi nantinya anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji tenaga PTT ini akan dialihkan ke PT Sasando, agar bisa membayarkan gaji tenaga outsourcing yang semula adalah PTT," tandasnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan