BPJamsostek NTT Beri Santunan Kematian Rp 200 Juta kepada Ahli Waris Karyawan Coop TLM Indonesia

  • Bagikan
Ahli waris dari almarhum Andy Rudlof Enok, karyawan Coop TLM Indonesia yang meninggal dunia menerima santunan kematian dari BPJamsostek NTT, Selasa (6/6). (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang NTT atau BPJamsostek memberi santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau risiko yang dialami oleh tenaga kerja. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.

Hal ini dilakukan BPJamsostek terhadap karyawan Coop TLM Indonesia yang mengalami risiko meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT menyerahkan Santunan Kematian kepada ahli waris dengan total senilai Rp 222.119.122 termasuk manfaat beasiswa bagi anak sesuai dengan jenjang pendidikan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi menyampaikan, almarhum bernama Andy Rudolf Enok sudah menjadi peserta BPJamsostek sejak 2015. Maka untuk peserta dengan masa kepesertaan di atas tiga tahun, ahli waris berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak.

Christian menjelaskan, untuk jumlah beasiswanya sendiri berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh, seperti TK & SD sebesar Rp 1,5 juta, SMP senilai Rp 2 juta, SMA senilai Rp 3 juta, dan S1 senilai Rp 12 juta yang akan didapatkan pertahun.

Kegiatan penyerahan manfaat santunan secara simbolis dilaksanakan pada Selasa, 6 Juni 2023 disaksikan jajaran direksi dari Coop TLM Indonesia yang dihadiri langsung Manager Utama, Zesly N. W. Pah. Ahli waris dari almarhum Andy Rudlof Enok juga mengucapkan terima kasih atas manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk pekerja Indonesia menjalankan amanah Undang Undang dan siap memperluas cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Christian. (*/aln)

  • Bagikan