96 Badan Publik Terima Penghargaan dari KIP NTT

  • Bagikan
KIP NTT
PENGHARGAAN. Badan publik ketika menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KIP Provinsi NTT di Aula El Tari Kupang, Selasa (18/7). (RESTI SELI/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 96 badan publik menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT di Aula El Tari Kupang, Selasa (18/7).

Dari 107 badan yang menyerahkan Self Assessment Questionnaire (SAQ), hanya 96 yang menerima penghargaan dalama tiga kategori.

Ketua KIP NTT, Agustinus Lede Bole Baja mengatakan, informasi publik merupakan jawaban negara untuk mengakomodir hak publik untuk memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana tercatat dalam pasal 28F UUD 1945.

"Derasnya arus informasi di era digital saat ini menuntut adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik secara baik. Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan," jelas Agus.

Karena hanya dengan pemerintahan yang terbuka, maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik pada setiap badan publik.

Agus melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2008 maka, setiap badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar.

"Hal ini penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara yang sederhana," terangnya.

Untuk itu, acara penganugerahan tersebut penting untuk memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik serta mengoptimalkan tugas, fungsi dan peran PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Panitia Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, Maryanti Luturmas Adoe menjelaskan untuk indikator penilaian sendiri, dilihat dari pengembangan website, pelayanan informasi publik, penyediaan data informasi publik dan pengumuman keterbukaan informasi publik. 

Kemudian, hasilnya dibagi dalam lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang dan Tidak Informatif.

"Di tahun ini ada beberapa kategori, yaitu LSM dan BUMN tidak berpartisipasi. Padahal waktu yang diberikan sudah cukup panjang untuk pengisian SAQ," jelasnya.

Untuk kategori Informatif sendiri, diseleksi kembali untuk masuk dalam kategori terbaik 1,2 dan 3.

Marianti menyebut, di tahun 2023 ini, terdapat peningkatan. Misalnya, pemerintah kabupaten/kota tahun 2022 tidak ada yang menerima penghargaan. Namun, tahun ini, ada 8 yang mendapatkan penghargaan.

"Khusus KPU/Bawaslu, sudah tidak ada lagi yang dapat predikat kurang dan tidak informatif. Kategori cukup saja itu hanya tersisa satu/dua kabupaten," ungkapnya.

Berikut, daftar penerima penghargaan Kategori Cukup Informatif. Pertama, pada lingkup perangkat daerah Provinsi NTT, ada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Pemerintahan Setda NTT, Badan Pengelolaan Perbatasan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Bappetlitbangda.

Untuk Lembaga Vertikal, ada Balai Penjamin Mutu Pendidikan NTT, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Lembaga Yudikatif ada Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Kategori Cukup Informatif berikutnya, untuk Perguruan Tinggi ada Politeknik Negeri Kupang, Partai Politik ada Nasdem. 

Untuk Pemerintah Kab/Kota ada Rote Ndao, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Pemkab Belu, Pemkab Sabu Raijua dan Pemkab Manggarai Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada KPU Kab Sumba Barat Daya, KPU Kab Ngada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya ada Kab Lembaga.

Selanjutnya, Kategori Menuju Informatif. Di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, ada Dinas Peternakan, Disperindag, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Sosial, dan Dinas PUPR.

Lembaga Vertikal ada Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, dan Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang. Untuk Pemerintah Kab/Kota ada  Pemkab Sumba Barat dan Manggarai. Untuk Badan Usaha Milik Daerah ada PT. Bank Pembangunan Daerah.

KPU Kabupaten/Kota ada Sumba Timur, Belu, Malaka, Nagekeo. Untuk Bawaslu ada Manggarai Barat, Sabu Raijua, Ende dan Sumba Timur.

Untuk Kategori Informatif, pada Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, ada Badan Kepegawaian Daerah, Diskominfo, Dinas Kesehatan,  Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat, Biro Umum, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah, Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Dinas Penanaman Modal.

Pemerintah Kabupaten/Kota ada Kota Kupang. Lembaga Vertikal ada

KPU NTT, Bawaslu NTT, Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang, Kantor Pajak Pratama Kupang, BPS NTT, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan NTT, Kantor Bahasa NTT, LPP RRI.

Kategori Lembaga Yudikatif ada

Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk BUMD ada Jamkrida.

Bagi KPU Kab/Kota ada Rote Ndao, TTU, Alor, Sikka, Kota Kupang, Lembata, Manggarai Barat, Sumba Barat, Manggarai Timur, TTS, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Ende, Kab Kupang dan Manggarai.

Tingkat Bawaslu Kab/Kota ada Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, TTS, Malaka, Sumba Barat, Manggarai Timur, Aloe, Nagekeo, Manggarai, TTU, Ngada, Rote Ndao, Kab Kupang, Flores Timur, Sikka, Belu dan Kota Kupang. (cr1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan