Tak Ada Usulan CPNS di Kota Kupang

  • Bagikan
Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

Hanya P3K Sebanyak 466 Formasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tahun 2023 ini Pemerintah Kota Kupang tak mengusulkan formasi dan kuota CPNS Daerah Kota Kupang karena tidak ada instruksi dari pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, saat diwawancarai di Aula El Tari, Selasa (22/8).

Ade Manafe menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak ada CPNS yang ada hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tahun 2023 ini sudah diusulkan, di mana tahapan seleksinya akan dimulai pada September nanti.

"Kami sudah usul untuk kesehatan dan guru.  Formasi untuk tenaga pendidikan sebanyak 274 dan 183 tenaga kesehatan. Total usulan formasi sebanyak 457 formasi," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan usulan itu, yang disetujui oleh pemerintah pusat untuk Kota Kupang sebanyak 466 formasi. "Jadi kita sementara berproses untuk pelaksanaan tahapan seleksi yang akan dimulai September nanti," katanya.

Dia mengatakan, untuk semua tahapan dan sampai dengan pengangkatan, akan selesai pada Tahun 2024 nanti. "Jadi seleksi tahun 2023 dan akan diangkat Tahun 2024 nanti, " ungkapnya.

Ade menambahkan, hingga saat ini jumlah tenaga P3K di lingkup Pemerintah Kota Kupang sudah sebanyak 700 lebih tenaga. Hal ini tentunya akan sangat membantu pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan terutama untuk pelayanan publik.

Ke depannya, kata dia, dengan banyaknya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun, tentu daerah harus melaksanakan Analisis Jabatan (Anjab),  kebutuhan jabatan, dan lainnya, untuk melihat kebutuhan.

Misalnya, sambung Ade, kebutuhan ASN berapa banyak, kebutuhan P3K berapa. Karana saat ini Pemerintah pusat lebih prioritas pada pengangkatan P3K.

"Di sisi lain, di lingkup Pemkot Kupang banyak tenaga PTT, yang jumlahnya mencapai 2.500 lebih PTT, apa salahnya kalau kita ikutkan  untuk mengangkat mereka menjadi P3K setelah ada revisi aturan PP 49 Tahun 2018," pungkasnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan