Terlibat Kasus Pencurian, Kades Watupuda Dijebloskan ke Rutan 

  • Bagikan
TAHANAN. Tersangka UTR alias Umbu Andi resmi jadi tahanan di rutan Polres Sumba Timur, Selasa (22/8). (FOTO: ISTIMEWA).

WAINGAPU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Desa Watupuda, UTR Alias Umbu Andi resmi ditahan penyidik Polres Sumba Timur menyusul ditetapkan sebagai tersangka penadah barang pencurian berupa empat mesin dosing pump milik PT MSM.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menyebut, Umbu Andi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku pencurian.

“Kami sudah tetapkan Kades Watupuda sebagai tersangka penadah barang curian 4 dosing pump miliki PT MSM dan kini kami sudah amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumba Timur,” ujar AKP Jumpatua kepada media, Kamis (24/8).

Lebih lanjut AKP Jumpatua menjelaskan bahwa penahanan kepada tersangka Umbu Andi dilakukan sejak, Selasa (22/8) di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumba Timur.

AKP Jumpatua juga menambahkan, hingga saat ini Polres Sumba Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan dari seluruh tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan munculnya tersangka baru dalam kasus pencurian empat dosen dosing pump milik PT MSM tersebut.

Sebagai informasi tersangka Umbu Andi terlibat dalam kasus pencurian empat dosing pump dari PT MSM yang dilaporkan pada Maret 2023. Kasus terungkap setelah ditemukan tiga dari empat dosing pump di kediaman Umbu Andi. (kr13)

Editor: Intho Herison Tihu 

  • Bagikan