BI NTT Dukung Penggunaan Mesin EDC

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX LAUNCHING. Penjabat Wali Kota Kupang Fehrensy Funay launching mesin EDC bersama Pimpinan Cabang Utama Bank NTT, Soleman Bisslisin, di La Moringa, Selasa (24/10).

Bantu Optimalkan Pendapatan Daerah

KUPANG, TIMEX-- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT mendukung penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Kota Kupang bekerja sama dengan Bank NTT.

Mesin EDC sebanyak 100 unit akan dipasang di berbagai wajib pajak, seperti restoran, hotel, rumah makan, tempat hiburan dan lainnya.

Hal ini dikatakan Deputi Kepala BI NTT, Pratyaksa Candraditya, saat diwawancarai usai acara launching EDC di La Moringa Kupang, Selasa (24/10).

Menurutnya, dengan menggunakan elektronik maka tentunya akan lebih transparan dan mendukung mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kota Kupang.

"Penggunaan mesin elektronik ini merupakan hal biasa dan tanda kemajuan teknologi di suatu daerah, yang dimanfaatkan untuk maksimalkan pendapatan daerah," ujarnya.

Pratyaksa mengatakan, di berbagai daerah di Indonesia terutama daerah maju sudah menggunakan mesin EDC di semua wajib pajak, agar lebih transparan dan hak masyarakat lewat pajak benar-benar sampai ke pemerintah.

"Berbagai daerah di Indonesia sejauh ini telah menggunakan EDC. Kota Kupang sebagi ibukota Provinsi NTT, harus memulai menggunakan sistem semacam ini sebagai bentuk tranformasi transaksi digital," ungkapnya.

Pratyaksa Candraditya menyebut, kewajiban mengenai edukasi ke masyarakat menjadi tanggungjawab bersama, termasuk masyarakat itu sendiri.

"Kita sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak. Dengan pembayaran digital ini kita turut membantu pengembangan Kota Kupang," kata dia.

Pemilik rumah makan Sukaramai Benediktus Johan alias Jojo mengaku sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkot Kupang dan Bank NTT.

Menurut Jojo, adanya transaksi pembayaran digital tentu akan sangat membantu dalam pembayaran pajak. Jojo sendiri tidak mengetahui akan menjadi usaha pertama dalam 100 pengguna pertama atau tidak.

"Secara pribadi saya mendukung, memudahkan juga untuk perhitungan pembayaran pajak restoran dan rumah makan, pengusaha pasti dukung, apa lagi merupakan kebijakan daerah," ujarnya.

Dia juga berharap agar pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tujuan dan manfaat penggunaan alat atau mesin EDC ini bisa dicapai secara maksimal.

Pemilik Restoran La Moringa, Andrew mengatakan, sebagai pelaku usaha, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bukti komitmen membangun Kota Kupang melalui pajak daerah.

"Kami menyadari membangun kota Kupang, pendapatannya dari pajak dan membayar pajak merupakan satu keharusan, hingga saat ini kami taat pajak tepat waktu dan nominalnya," pungkasnya. (thi)

Editor: Linda Makandoloe

  • Bagikan