Surat Suara Pemilih Bisa Hilang

  • Bagikan
Ketua devisi data dan informasi KPU NTT, Fransiskus Vincent Diaz

Jika Tidak Urus Pindah Memilih

KUPANG,  TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz menyampaikan ada konsekuensi tertentu bagi masyarakat yang hendak pindah memilih.

Vincent menegaskan, penentuan daftar pemilih tetap (DPT) NTT telah ditetapkan pada Juni 2023 lalu, sebanyak 4.008.475 pemilih. DPT tersebut disusun berdasarkan data pada KTP pemilih. Karena itu, bagi masyarakat yang ingin pindah memilih pada alamat yang berbeda dengan KTP nya, maka ada konsekuensi yang harus didapatkan.

Dirinya menjelaskan, apabila pindah memilih, maka pemilih berpotensi kehilangan surat suaranya. Misalnya, ada mahasiswa dari Kabupaten Alor yang sedang kuliah di Kota Kupang, maka hanya mendapatkan surat suara DPD dan Pilpres. DPRD Provinsi dan Kabupaten tidak mendapat surat suara sebab sudah berbeda dapil.

"Ketika tidak urus surat pindah memilih maka tidak akan dilayani di TPS, kalau sampai dilayani maka terjadi pemungutan suara ulang," tegasnya.

Untuk itu, harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Waktu pengurusan pindah memilih tersebut paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, sebaiknya segera mengurus surat pindah tersebut saat ini, sehingga meskipun surat suara yang diperoleh terbatas, masyarakat masih memiliki hak pilih dan bisa berpartisipasi dalam pemilu.

Konsekuensi terbatasnya surat suara tersebut akibat perbedaan dapil, juga perbedaan alamat di KTP yang menentukan hak politiknya.

"Kalau dapil Sumba lalu pilih di Kota Kupang, maka hanya dapat surat suara presiden, DPD dan DPR RI. Kalau dari provinsi luar, maka hanya dapat satu surat suara yaitu presiden. Kesempatan memilih ada, tapi terbatas," katanya.

Terdapat kriteria dimana tidak semua orang bebas pindah memilih, yaitu pindah memilih karena alasan pekerjaan, sakit, tahanan, bencana alam, sedang di rehabilitasi, atau pun sedang tugas belajar.

"Putusan MK keluar, bahwa ada 4 syarat yang dimungkinkan bisa diurus sampai paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara, yaitu sakit, bencana, tahanan lapas atau sedang menjalankan tugas," jelasnya.

Sementara untuk pemilih yang meninggal dunia, surat suaranya bisa dialihkan untuk pemilih yang pindah memilih di wilayah tersebut. Karena itu, sejauh ini sudah lebih dari seribu pemilih yang meninggal dunia dan telah dicatat oleh KPU.

"Butuh kerja cepat dan cermat lalu siap transparan, pendataan pemilih meninggal sedang berjalan itu. Karena kita tidak bisa tambah atau kurangi DPT lagi, karena data itu yang dipakai untuk pengadaan surat suara," tutupnya. (cr1/rum)

Editor: Linda Makandoloe

  • Bagikan