Siang Tempat Jual Ikan, Malam Jadi THM

  • Bagikan
Caption BONEFASIUS BAHY/TIMEX PUSAT KULINER. Beginilah suasana sore hari di pusat wisata kuliner Kelapa Lima. Di lantai II salah satu bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai cafe. Diabadikan, Rabu (29/11).

Bangunan Kuliner Kelapa Lima Mulai Beralih Fungsi

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kawasan pusat wisata kuliner yang ada di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima dan di wilayah Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang makin lama makin tidak terurus. Padahal, pembangunan dua kawasan wisata kuliner itu menelan anggaran senilai Rp 97 miliar lebih.

Sejumlah fasilitas pendukung di kawasan wisata kuliner itu mulai rusak. Bahkan, lampu penerangan pun mulai minim. Ini akibat tidak dikelola secara maksimal dan terkesan terbengkalai.

Bahkan, terkait kerusakan sejumlah fasilitas penunjang di kawasan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) ogah bertanggung jawab. Alasan yang disampaikan Pemkot Kupang karena belum adanya serah terima fasilitas tersebut ke Pemkot Kupang.

Fakta terbaru yang ditemukan media ini, di pusat wisata kuliner Kelapa Lima, siang hari dijadikan sebagai pusat penjualan ikan. Sementara malam harinya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum warga sebagai tempat karaoke dan minum minuman keras (Miras).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kupang, Ejbends Doeka yang diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (29/11) menjelaskan, untuk pemanfaatan bangunan pusat wisata kuliner di Kelurahan Kelapa lima hanya untuk aktivitas menjual ikan dan bukan untuk aktivitas lain.

"Jadi, bangunan itu hanya diperuntukan untuk menjualan ikan dan hasil laut lainya. Semua orang yang mau jualan itu pasti izinya datang ke Kantor Dinas Keluatan dan Perikanan Kota Kupang. Kalau untuk pengalahgunaan fungsi dari bangunan itu yang dijadikan tempat hiburan malam, kami belum ambil langkah", jelasnya.

Sambung Ejbends, pihaknya juga belum bisa mengambil tindakan, mengenai pengalahgunaan fungsi bangunan itu. Namun, jika diberi kewenangan, maka pihaknya siap untuk mengambil tindakan tegas terkait penyalahgunaan lokasi tersebut.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah yang dimintai keteranganya di kantor DPRD Kota Kupang terkait penyalahgunaan bangunan wisata kuliner tersebht menjelaskan, meski belum diberi kewenangan untuk mengelola lebih jauh lokasi itu, namun Pemkot harus tetap memperhatikan hal tersebut.

"Pemerintah harus segara melakukan survei atau kunjungan bersama lurah dan camat setempat ke kawasan tersebut. Tujuannya agar nantinya tidak ada bentrok antara pemerintah dengan masyarakat. Jadi, pemerintah harus bertangung jawab dengan keadaan yang terjadi di kawasan itu saat ini", lanjutnya.

Tambah Nining, dirinya memang mengetahui jika kawasan tersebut pada malam harinya dibuka tau seperti cafe. Akan tetapi, kegiatan di dalamnya ia sendiri belum tau jelas.

"Jadi, mungkin dalam hal ini, harus mendapat perhatian lebih dari dinas terkait agar fungsi dari kawasan itu sesuai peruntikannya," tandas Nining Basalamah. (cr5/gat)

  • Bagikan