Tersandung Tindak Pidana, 25 Polisi Dipecat,13 Diantaranya Kasus Asusila

  • Bagikan
HERISON TIHU/TIMEX KETERANGAN PERS. Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono dan PJU Polda NTT memberikan keterangan pers akhir tahun 2023 di Lobi Mapolda NTT, Minggu (31/12).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sepanjang tahun 2023, terdapat 25 orang personel Polri pada Polda NTT diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Ke-25 orang ini di-PTDH karena terlibat tindak pidana. Dari total yang dipecat, 13 personel lainnya terlibat kasus asusila.

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase saat konferensi pers akhir tahun 2023 di Lobi Mapolda NTT, Minggu (31/12).

Mantan Kapolres Kupang ini menegaskan bahwa terdapat sebanyak 25 personel Polda NTT yang di-PTDH. Mereka yang di-PTDH ini tersebar di 21 jajaran Polres.

“Yang dipecat ini yang terlibat kasus asusila, calo Casis karena kerugian mencapai miliar rupiah dan tidak menjalankan tugas tanpa pemberitahuan,” katanya.

Disebutkan bahwa kejadian ini rata-rata terjadi di semua polres jajaran dan tertinggi kasus asusila di Polres Sabu Raijua dengan total kasus sebanyak dua.

“25 kasus ini rata-rata terjadi di semua Polres dan terbanyak di Polres Sabu Raijua,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy juga merinci sebanyak lima jenis kasus yang dilanggar anggota yakni kasus asusila sebanyak 13 orang, penyalahgunaan wewenang 12 orang, calo casis empat orang, KDRT dua orang, pidana penggelapan 1 orang.

“Semuanya sudah selesai disidangkan. Pelanggaran pidana tahun 2022 satu selesai,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari total keseluruhan pelanggaran personel tahun 2022 sebanyak 200 pelanggan. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 158 pelanggaran.

“Jadi, terjadi penurunan pelanggan sebanyak 42 pelanggaran atau 21 persen,” katanya

Lanjutnya, untuk penyelesaian (sanksi) pelanggaran disiplin tahun 2023 sebanyak 208 kasus dengan rincian, putusan sidang disiplin Tunda Pendidikan sebanyak 52 orang personel. Tunda UKP 20 orang personel, teguran tertulis 34 orang personel, mutasi Demosi 18 orang personel dan tunda gaji berkala lima orang personel.

Selain itu, pelanggaran disiplin dan mendapat putusan Non Job dua orang personil, Pat Sus 76 orang personel, ganti rugi nihil dan satu personel tidak terbukti. Sedangkan, 49 kasus pelanggan kode etik Polri tahun 2023 dengan rincian 32 kasus sudah diselesaikan 66 persen dan 17 kasus dalam proses pemberkasan untuk diajukan pendapat hukum.

“Pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2022 sebanyak 27 kasus, 2023 sebanyak 49 kasus. Terjadi tren kenaikan sebesar 81 persen,” ungkapnya.

Meski banyak yang terlibat pidana, namun kata mantan Kapolres TTS ini bahwa terdapat 114 anggota Polri, ASN Polri dan masyarakat di wilayah hukum Polda NTT, dengan rincian anggota Polri sebanyak 46 orang personel (bidang operasional 15 orang personel, bidang pembinaan 20 orang personel, bidang sosbud 10 orang personel dan bidang olahraga satu orang personel).

“Penghargaan kepada masyarakat sebanyak 58 orang dengan rincian, bidang Sosbud 57 orang dan bidang olahraga satu orang,” tandasnya. (r3/gat)

  • Bagikan