Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM

  • Bagikan
BERI ARAHAN. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani memberikan arahan dalam acara rilis fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. ((Tangkapan layar YouTube Ditjen GTK Kemendikbud RI)

JAKARTA,TIMEX.FAJAR.CO.ID-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) pada awal tahun 2024 ini.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, Selasa (19/12) dikutip dari laman resmi Kemendikbud, pada Sabtu (20/1/2024).

“Guru dan Kepala Sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” imbuh Nunuk Suryani

Tak heran, saat ini untuk mendukung kinerjanya guru dituntut untuk mengumpulkan sertifikat dan membuat berbagai laporan.Saat ini whatsapp grup sontak ramai dengan informasi terkait diklat dan bimtek online yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga dan beragam materi dan tema yang diangkat karena gencar kegiatan perburuan sertifikat pelatihan.

Fenomena guru beramai-ramai mengikuti diklat dan pelatihan semacam itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor.Baik murni untuk meningkatkan kompetensi dan mutu guru itu sendiri, maupun hanya sebatas formalitas untuk memenuhi tuntutan administrasi di eKinerja PMM 2024.

Menanggapi penerapan sistem pengelolaan kinerja ini, sejumlah guru menyambutnya dengan positif. Mereka menilai bahwa sistem ini lebih praktis dan relevan dengan kebutuhan mereka.

Namun, ada pula sejumlah guru yang mengkhawatirkan bahwa sistem ini akan berfokus pada perolehan sertifikat semata.Hal ini akan membuat guru lebih fokus pada mengejar sertifikat daripada peningkatan kualitas pembelajaran.

Kemendikbudristek menargetkan bahwa seluruh guru dan kepala sekolah di Indonesia dapat menggunakan PMM untuk pengelolaan kinerja pada tahun 2024.

Untuk mendukung hal ini, Kemendikbudristek telah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah. (jpc/thi)

  • Bagikan