Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi

  • Bagikan
ilustrasi parkir

Bernadinus Mere Akui, Sosialisasi Kenaikan Tarif Parkir Tidak Optimal

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menetapkan retribusi parkir baru melalui Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pada sidang anggaran murni tahun 2024 lalu, tepatnya pada November 2023. Retribusi parkir yang baru menuai banyak tanggapan dari masyarakat. Sebab, ada yang mengeluhkan kenaikan biaya parkir tersebut, namun ada juga masyarakat yang mendukung.

Untuk diketahui, Perda retribusi parkir yang digunakan Pemkot Kupang melalui Dinas Perhubungan Kota Kupang, yaitu Perda yang berlaku sejak tahun 2013 lalu sampai 2023 lalu. Sehingga, Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton. Dikatakan Darius Beda Daton, keluhan akan kenaikan retribusi parkir di Kota Kupang, dimulai dari besaran tarif yang mengalami kenaikan khususnya roda empat ke atas serta minimnya sosialisasi hingga karcis palsu yang tidak berstempel basah oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Tentang karcis palsu ini, kata Darius, jika terus dibiarkan maka tentu akan mengurangi pencapaian target pendapatan dari retribusi parkir. Untuk itu, pada Jumat (1/3), Ombudsman Perwakilan NTT telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang agar menertibkan juru parkir yang menggunakan karcis palsu jika ditemukan.

"Kami sarankan agar karcis resmi dari Pemkot Kupang menggunakan barcode atau nomor seri guna menghindari pemalsuan. Sebab, jika tidak dilakukan seperti itu maka dikhawatirkan akan mengurangi potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir dan hanya menguntungkan juru parkir dan pengelolanya," ungkapnya.

Saat ini, sambungnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir kendaraan di Kota Kupang mengalami perubahan besaran tarif khususnya roda empat ke atas, baik untuk parkir tepi jalan umum maupun parkir tempat khusus.

Sedangkan, untuk roda dua dan tiga tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp. 2000. Setiap penambahan jam sampai dengan maksimal 8 jam untuk setiap jenis kendaraan dikenakan tarif progresif per kendaraan sebesar Rp 1.000.

Oleh karena itu, katanya, seluruh masyarakat atau pengguna jalan agar membayar tarif sesuai dengan besaran yang tertera dalam karcis. Selain itu, masyarakat pengguna parkir harus meminta karcis dari pengelolah atau juru parkir sebelum membayar retribusi parkir yang diminta.

"Bagi juru parkir atau pengelolah yang tidak menyediakan atau memberikan karcis atau memberikan karcis tanpa cap dari Dinas Perhubungan, maka kepada pengguna parkir agar tidak perlu membayar retribusi parkir tersebut," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (29/2) mengatakan, kenaikan tarif ini pun harus dibantu dengan mensosialisasikannya ke masyatakat oleh pengelola parkir.

Dia pun meminta agar pengelola parkir agar menjalankan tugas dengan baik, membantu pengendara untuk menjaga kendaraan saat diparkir, membantu mengarahkan kendaraan, dan bentuk pelayanan lainnya untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jasa juru parkir.

"Juru parkir jangan hanya duduk-duduk saja, lalu ketika ada kendaraan yang keluar, langsung ditagih tarif parkir. Hal ini yang keliru. Kalau juru parkir tidak memiliki karcis parkir, masyarakat jangan membayar, karena apabila mereka tidak memiliki karcis maka ada dua kemungkinan yaitu merupakan parkir liar atau yang kedua pengelola parkir tersebut belum menyelesaikan kewajibannya di pemerintah," tambahnya.

Bernadinus Mere pun tidak menampik bahwa sosialisasi kenaikan tarif parkir ini belum dilakukan secara baik, sehingga masih menimbulkan penolakan dari masyarakat.

"Sosialisasi memang belum maksimal, karena kalau dilakukan sosialisasi secara khusus, tentunya membutuhkan anggaran, dan sementara kondisi keuangan daerah sangat terbatas," tambahnya. (thi/gat)

  • Bagikan