Edukasi Masyarakat, Kemenkumham NTT dan Pemkab Ngada Gelar Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis

  • Bagikan
IST. PENJELASAN. Tampak Analis Hukum Madya Pada Kanwil Kemenkumham NTT, Dientje E. Bule Logo, sementara memberikan penjelasan saat kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Aula gedung DPRD Ngada pada Jumat (1/3).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Tingkatkan pemahaman masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Aula gedung DPRD Ngada pada Jumat (1/3).

Kegiatan yang dilakukan dalam bentuk diskusi santai ini merupakan agenda rangkaian kegiatan dari Rapat koordinasi instansi Teknis daerah.

Hadir dua orang narasumber yaitu Analis Hukum Madya Pada Kanwil Kemenkumham NTT, Dientje E. Bule Logo, dan Analis Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, M.Riski Junaini serta dihadiri peserta dari Toko Masyarakat , Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun ikat Kabupaten Ngada, MPIG Kopi Arabika Bajawa.

Dalam kesempatan itu, Dientje E. Bule Logo menjelaskan Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

"Manfaat pendaftaran kekayaan intelektual sebagai alat bukti bagi pemilik, sebagai dasar penolakan pendaftaran KI oleh pihak lain, serta sebagai aset usaha maupun pribadi yang dapat dialihkan atau dilisensikan ke pihak lain,” jelasnya.

Selanjutnya M. Riski Junaini, membawakan materi Perlindungan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Salah satu tujuan perlindungan Indikasi Geografis yakni banyaknya produk-produk asli daerah yang telah memiliki reputasi/dikenal dengan baik dan memiliki nilai tambah dibanding produk sejenis.

" Reputasi tersebut memiliki risiko penggunaan nama secara tidak sah oleh pihak lain," ujarnya.

M. Riski Junaini menambahkan bahwa pengawasan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin adanya ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar diterbitkannya indikasi geografis serta mencegah penggunaan indikasi geografis secara tidak sah.(r1)


  • Bagikan