Kuasa Hukum Nilai Penyitaan Tanah Tidak Sah

  • Bagikan
IST PENJELASAN. Yanto Ekon (paling kanan) selaku kuasa hukum Jonas Salean didampingi rekannya memberikan penjelasan usai sidang praperadilan di PN Kelas IA Kupang, Kamis (14/3).

Sidang Praperadilan Jonas Salean Lawan Kejati NTT

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kuasa hukum, Jonas Salen menilai penyitaan tanah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tidak sah. Hal inilah yang menjadi materi sidang praperadilan antara Jonas Salean sebagai pemohon melawan Kejati NTT sebagai termohon.

Sidang perdana praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (14/3). Jalannya sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Rosady.

Hadir juga kuasa hukum pemohon praperadilan Yonas Salean yakni Yanto Ekon dan rekannya serta pihak termohon Kejati NTT, Joanes Kardianto dan rekannya. Yanto Ekon, selaku kuasa hukum Jonas Salean usai persidangan kemarin menjelaskan bahwa materi praperadilan itu tentang sah atau tidaknya penyitaan tanah yang sudah dilakukan oleh Kejati NTT.

"Bagi kami, penyitaan yang dilakukan tidak sah," tegas Yanto Ekon.

Dia menegaskan bahwa proses penyitaan tanah itu telah melanggar Pasal 39 KUHAP. Mengapa? Karena pasal 39 KUHAP itu harus barang milik tersangka.

"Pak Jonas Salean bukan tersangka," ujarnya.

Penyitaan itu, kata dia, seharusnya terhadap barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi atau diperoleh dari hasil korupsi. Nah, ternyata bukti yang dimiliki oleh Jonas Salean, tanah itu adalah hak milik sah dari Jonas Salean berdasarkan sertifikat dan putusan pengadilan melawan Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Pemerintah Kabupaten Kupang kalah dan tidak bisa membuktikan bahwa tanah itu adalah milik barang milik daerah," jelasnya.

Melalui putusan Pengadilan sampai di Mahkamah Agung tanah itu adalah tanah milik Jonas Salean.

"Tanah itu tidak bisa diletakkan penyitaan," ungkapnya.

Permohonan praperadilan supaya penyitaan itu dinyatakan tidak sah. Kemudian barang yang disita dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Jonas Salean. Sidang selanjutnya pada Jumat (15/3) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon.

"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejati NTT telah melakukan penyitaan tanah beserta bangunan di atas tanah atas Nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print -31/N.3.5/Fd.1/01/2024, tanggal 16 Januari 2024. (r1/gat)

  • Bagikan