Pemkot Sediakan Bantuan Stimulan Perumahan Bagi Warga Tersampak Cuaca Ekstrem

  • Bagikan
BPBD KOTA KUPANG FOR TIMEX TANAH LONGSOR. Inilah salah satu kasus bencana alam berupa tanah longsor yang menimpa rumah warga di salah satu titik di wilayah Kota Kupang belum lama ini

Dinas PRKP Usul Rp 480 Juta

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kupang saat ini sementara melakukan verifikasi dan validasi data rumah warga yang rusak akibat bencana alam dampak dari cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kota Kupang pekan kemarin.

Sesuai data yang dihimpun tim dari Dinas PRKP, terdapat 121 unit rumah warga terdampak atau rusak akibat bencana longsor dan banjir rob yang terjadi di Kota Kupang itu. Namun, yang masuk dalam kategori dan memenuhi semua kriteria teknis untuk mendapatkan bantuan stimulan perumahan hanya sebanyak 100 unit rumah saja.

Rencananya, bantuan tersebut baru akan dikucurkan sesuai dengan kategori kerusakan, menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Adapun total anggaran yang diusulkan oleh Dinas PRKP untuk bantuan stimulan perumah yang rusak itu sebesar Rp 400 juta lebih.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP Kota Kupang, Johanes Bell mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan pendataan dan selanjutnya dilakukan verifikasi.

"Jadi, harus dipahami bahwa yang diberikan bantuan adalah mereka yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Yakni penerima bantuan merupakan warga Kota Kupang, memiliki sertifikat rumah dan syarat lainnya," ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (20/3).

Dia menjelaskan, ada satu syarat mutlak yang harus dilihat di lapangan. Syarat itu yaitu jika bangunan rumah warga itu berada dalam kawasan tata ruang yang tidak diperuntukan untuk pembangunan rumah, maka tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Jadi, jangan sampai warga membangun rumah di daerah rawan bencana atau di daerah aliran sungai dan lainnya. Hal ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar jangan menempati dan membangun rumah di wilayah yang tidak memiliki izin atau dilarang," jelasnya.

Jika masyarakat tetap membangun rumah di wilayah yang dilarang, katanya, maka tentunya tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila terjadi bencana di kemudian hari. Penegakkan aturan ini pun, katanya, harus diterapkan agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di kawasan rawan bencana atau tidak sesuai dengan arahan tata ruang.

Dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11A Tahun 2018 tentang mekanisme pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat korban bencana, yaitu untuk kategori rusak ringan, bantuan stimulan diberikan Rp 500 ribu sampai Rp 2.500 ribu dan untuk rusak sedang diberikan bantuan stimulan sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta.

Sementara untuk kategori rusak berat, akan diberikan bantuan stimulan sebesar Rp 7 juta. Jadi, jika mengacu pada aturan ini, maka yang dilihat bukan kerusakan konstruksi namun yang dinilai adalah bahan bangunannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP Kota Kupang, Andi Akbar mengatakan, sebanyak 100 rumah warga yang akan mendapatkan bantuan, yang terbagi dalam kategori rusak ringan sebanyak 25 rumah, rusak sedang 50 rumah dan rusak berat sebanyak 25 rumah.

Dia menjelaskan, untuk kategori rusak ringan akan mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp 2,5 juta, rusak sedang Rp 5 juta dan rusak berat sebesar Rp 7 juta sesuai dengan peraturan Wali kota yang digunakan sebagai dasar acuan.

"Saat ini, yang bisa kami akomodir hanya sebanyak 24 unit rumah yang sudah memenuhi berbagai kriteria. Sementara lainnya masih berproses. Pemberian bantuan ini memang sangat selektif dan memenuhi indikator yang ada," tandasnya. (thi/gat)

  • Bagikan