Ada Keuntungan Kerja Sama Dengan Bank DKI

  • Bagikan
ilustrasi

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Persoalan modal inti minimum (MIM) Bank NTT yang belum mencapai target, yakni Rp 3 triliun tahun 2024, mengharuskan pemerintah provinsi dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali (PSP) didesak segera mengeluarkan surat persetujuan kerja sama dengan Bank DKI.

Sebagai induk dari kelompok usaha bank (KUB), Bank DKI dinilai dapat menyelamatkan Bank NTT, sehingga tidak turun status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Disisi lain, 22 kabupaten/kota maupun provinsi dinilai sudah tak bisa membantu modal Bank NTT, lantaran ruang fiskal daerah yang terbatas.

Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Ekonomi Regional NTT, James Adam kepada Timor Express, Kamis (18/4) menilai, secara aturan MIM harus dipenuhi pada akhir tahun ini agar Bank NTT bisa tetap eksis.

Menurutnya, Pj Gubernur NTT sebagai PSP tentunya tidak ingin jika bank milik dan kebanggaan daerah NTT berubah status dari BPD menjadi BPR.

"Rasanya tidak mungkin sebab dalam sejarah BPD diseluruh Indonesia belum ada yang berubah status. Atas pertimbangan itulah saya kira PSP akan menentukan sikap tepat pada waktunya berdasarkan limit waktu yang tersedia," jelas James.

"Dalam catatan saya hingga saat ini MIM sudah mencapai Rp 2,4 triliun artinya masih kurang sekitar Rp 600 miliar lebih," tambahnya.

Langkah konkret yang pertama adalah semua pemegang saham, yakni pemerintah daerah harus menambah penyertaan modal dalam kurun waktu beberapa bulan sebelum Desember 2024.

Kedua adalah strategi atau pola KUB dengan Bank DKI segera diwujudkan, melalui pemberian persetujuan Penjabat Gubernur NTT sebagai PSP.

"Jadi menurut saya bahwa kedua pendekatan ini harus dilakukan supaya MIM bisa terpenuhi. Jika tiap pemda menambah Rp 10 miliar baru mencapai Rp 220 miliar, karena itu mesti ada variasi bagi pemda yang APBD gemuk termasuk PAD cukup mestinya bisa menambah hingga Rp 50 miliar agar kekurangan Rp 600 miliar makin kecil dan sisanya lewat pola KUB," katanya.

Oleh karena pembentukan KUB antara dua bank tersebut diatur oleh waktu, maka mestinya persetujuan PSP sudah diterbitkan, agar akan berproses sebelum Desember 2024.

Dalam hal ini punya dampak terhadap perekonomian daerah jika MIM tidak terpenuhi terhadap eksistensi Bank NTT.

"Namun saya kira tidak mungkin Bank NTT tidak memenuhi target MIM, jika dilihat dari aspek kesehatan perbankan," ujarnya.

Terhadap pendapatan daerah, akan  berdampak positif bagi pemda dengan adanya pertambahan penyertaan modal. Penerimaan daerah lewat deviden tentu akan menjadi lebih besar sehingga dalam jangka panjang akan memberi kontribusi positif bagi pemda.

"Karena segala mekanisme diatur oleh waktu dan regulasi, maka saran saya baiknya PSP secepatnya menerbitkan persetujuan untuk KUB dan pemda sebagai pemegang saham meningkatkan penyertaan modalnya," ujarnya.

James menilai, direksi Bank NTT sementara bekerja beyond the standard sehingga optimis bahwa MIM pasti terpenuhi pada waktunya. Menurutnya, apabila Bank NTT bergabung dengan Bank DKI, maka keuntungan jangka pendeknya dapat dukungan untuk MIM.

"Keuntungan jangka panjangnya ya Bank DKI yang sudah lebih maju akan menarik Bank NTT untuk bisa naik levelnya paling tidak berkembang lebih cepat. Masih banyak keuntungan, tapi tidak usah diuraikan lagi," tandasnya. (cr1/ays)

  • Bagikan