KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-15 kalinya.
Capaian ini disampaikan Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023, Jumat (26/7).
LHP BPK RI diterima langsung Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto di Graha Pengayoman, Jakarta.
Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta jajaran Pengelola Keuangan dan BMN di Ruang Multifungsi Kantor Wilayah.
Selain itu, para Kepala UPT see-NTT juga mengikuti secara secara virtual dari ruang kerja masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Nyoman menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk kesadaran dan komitmen seluruh jajaran di Kemenkumham untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan menyampaikan Laporan Keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
" Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2023, kembali diberikan opini WTP. Ini merupakan prestasi dan usaha keras dari Kemenkumham dalam rangka mempertahankan opini yang telah diperoleh," jelasnya.
Sementara Menkumham RI, Yasonna menyatakan bahwa kerja keras dan kooperasi dari seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM telah memungkinkan pemerintahan berjalan dengan baik dan menghasilkan laporan keuangan yang memuaskan.
“ Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2009. Ini adalah pencapaian yang sangat membanggakan dan patut kita syukuri," ujarnya
Ia mengingatkan agar seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak berpuas diri dengan pencapaian ini.
“Keberhasilan atas pencapaian Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI, hendaknya tidak membuat kita berpuas diri. Tetap berkinerja lebih baik sehingga dapat mempertahankan capaian Opini WTP di masa yang akan datang,” tuturnya.
Yasonna menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan DPR RI, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara.
"Langkah-langkah perbaikan harus terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menghindari terulangnya masalah yang sama di masa mendatang," tambahnya.
Acara ini tidak hanya menjadi momen penting dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh jajaran untuk selalu menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik dan akuntabel. (r1/dek)