Satlantas Polres Ngada Sosialisasi Kamseltibcas di SMPN 2 Soa

  • Bagikan

BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Polres Ngada melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan upaya sosialisasi terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) disetiap sekolah yang berada di Kabupaten Ngada.

Setelah melakukan sosialisasi di sekolah seputaran Kota Bajawa, kali ini Satlantas Polres Ngada melakukan sosialisasi di SMPN 2 Soa, Rabu (19/1).

Kanit Kamsel Satlantas Polres Ngada, Aiptu Khaeruddin, kepada TIMEX, mengatakan bahwa pihaknya melaksakanakan sosialisasi etika berlalu lintas bagi para siswa sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

Selain kegiatan sosialisasi Kamseltibcar, kata Aiptu Khaeruddin, Satlantas Polres Ngada juga melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) 6M kepada para siswa.

“Selain itu, kami juga membagikan brosur dan juga menyerahkan buku model integrasi pendidikan lalu lintas kepada para siswa,” ujarnya.

Aiptu Khaeruddin juga menjelaskan, sosialisasi prokes tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat hingga daerah mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. “Kita terus mengingatkan kepada para siswa supaya taat terhadap protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” ujarnya.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Ngada, Aiptu Khaeruddin membagikan masker kepada siswa-siswi SMA PGRI Bajawa, Selasa (11/1). (FOTO: ISTIMEWA)

Sosialisasi di SMA PGRI Bajawa

Sebelumnya, pada Selasa (11/1), Unit Kamsel Satlantas Polres Ngada mengelar sosialisasi bertempat di SMA PGRI Bajawa.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Ngada, Aiptu Khaeruddin kepada TIMEX di sela-sela kegiatan itu mengatakan, sosialisasi Kamseltibcar Lantas dan Prokes 6M merupakan upaya menyadarkan para siswa akan pentingnya keselamatan berlalulintas juga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngada.

Aiptu Khaeruddin menyebutkan, dalam sosialisasi Kamseltibcar Lantas itu, ia meminta para pelajar untuk selalu mengedepankan etika berlalu lintas. Pengendara dan penumpang sepeda motor, lanjutnya, wajib menggunakan helm standar SNI. Pengemudi dan penumpang kendaraan roda 4/6 wajib menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt).

Sepeda motor dilarang menggunakan knalpot racing/brong. Dilarang mengomsumsi miras/narkoba pada saat berkendara. Dilarang menggunakan handphone (Hp ) saat berkendara. “Anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor,” tegas Aiptu Khaeruddin.

Untuk sosialisasi Prokes 6M difokuskan pada kegiatan penyadaran siswa untuk selalu rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas/aktifitas, menjauhi kerumunan, dan menjauhi makan bersama. Dalam kesempatan itu, Satlantas Polres Ngada juga membagi-bagikan masker kepada para siswa/siswi. (*)

Penulis: Saver Bhula

  • Bagikan