Cerita 13 Detik Tewaskan 4 Orang di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Sopir Jadi Tersangka

  • Bagikan

BALIKPAPAN, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Semestinya truk tronton yang bermuatan kapur pembersih air itu baru boleh melintas di simpang Muara Rapak 15 menit lagi. Peraturan Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menggariskan demikian.

Namun, Muhammad Ali nekat melintasi simpang yang ramai itu. Sebagaimana yang dilansir Kaltim Post (Jawa Pos Grup), dia ingin bisa segera sampai mengantarkan muatan ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Saat mulai menginjak rute menurun, jarak truk tersebut dengan kendaraan di depannya yang sedang berhenti akibat lampu merah sekitar 100 meter. Namun, rem truk itu ternyata blong.

Truk Nissan nopol KT 8534 AJ keluaran 1997 dengan muatan seberat 20 ton tersebut pun tanpa ampun menyeruduk puluhan mobil dan sepeda motor. Berdasar data yang dicatat Ditlantas Polda Kaltim, setidaknya 34 pengendara menjadi korban dalam insiden nahas itu. Perinciannya, 4 korban di antaranya dinyatakan meninggal dunia, 4 orang lagi terluka berat, dan 26 lainnya luka ringan.

Sekitar 13 detik truk itu meluncur tanpa kendali dengan kecepatan di atas 60 kilometer menyeru. Empat mobil terlempar hingga lebih dari 20 meter.

Saerullah, warga Cilacap, Jawa Tengah, dan Asmawati, warga Jalan Sulawesi, Balikpapan, meninggal di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. John Efendi Harahap, warga Cilegon, Banten, dan Juni Deddy Ricardo, warga Banten, mengembuskan napas terakhir di RSUD Beriman, Balikpapan.

BACA JUGA: Truk Kontainer Seruduk Belasan Kendaraan, Begini Kronologi Laka Maut di Balikpapan

Yang mengalami luka berat, antara lain, Suyono, Sri Suci Pakarti, M. Yamin, dan Wiwik Sulistiani. Menurut data sementara, korban yang terluka ringan adalah Nelson, Desca Nanda Putra, Elly Marlia, Evi M.P., Rahman, M. Baihaki, Heri Kahar, dan Suhardi.

TAK BERBENTUK. Kondisi mobil yang dinaiki A bersama orang tuanya yang terseruduk truk tronton di simpang Muara Rapak, Balikpapan, kemarin (21/1). (FOTO: FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST)

Berdasar informasi yang dihimpun, pada pukul 05.50 Wita truk nopol KT 8534 AJ yang dikemudikan Ali bertolak menuju Jalan Letjen Suprapto, Kampung Baru, Balikpapan Barat, dari Jalan Pulau Balang Kilometer (Km) 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Selama perjalanan, kendaraan melaju normal dan rem berjalan dengan baik. Arus kendaraan mulai ramai di Jalan Soekarno-Hatta Km 1. Sesampai di depan Rajawali Foto Km 0,5, menurut pengakuan sopir kepada penyidik Satlantas Polresta Balikpapan, dirinya sudah mulai mengurangi persneling dari gigi 4 ke 3. Setibanya di depan Bank Mandiri, remnya sudah tidak berfungsi.

Ali berusaha menghindari mobil di depannya dengan membanting setir ke kiri. Setelah berhasil, truknya kembali lagi ke jalur kanan dan menyeruduk puluhan kendaraan. ”Setelah menyeruduk, truk masih terus melaju dan terhenti menabrak pembatas jalan berjarak sekitar 50 meter dari titik benturan,” jelas Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.

Ali, si sopir truk yang juga warga Jalan Tanjungpura, RT 022, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan, kemarin (21/1) resmi ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Imam, sopir saat ini sudah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016 disebutkan, kendaraan alat berat seperti peti kemas dan sejenisnya tidak beroperasi pada pukul 06.00–21.00 Wita dengan muatan 40 feet. Pada pukul 06.30–09.00 Wita dan pukul 15.00–18.00 Wita, giliran kendaraan dengan muatan 20 feet. ”Jadi, sudah ada Perwali ya. Jam yang ditentukan tidak boleh melintas dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam. Tadi kejadian pada pukul 06.15 Wita,” ungkapnya.

Tersangka berada dalam keadaan sadar dan mengakui seharusnya tidak boleh masuk pada jam yang telah ditetapkan. ”Tapi, karena ingin cepat sampai dari Km 13 ke Kampung Baru, akhirnya dia memaksakan untuk masuk,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombespol Sonny Irawan. (aim/c14/ttg/JPG)

  • Bagikan