Merasa Putusan Kasasi MA Tak Adil, Kuasa Hukum Tomas More Tempuh Langkah Ini

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tomas More, SH, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bagi-bagi aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui kuasa hukumnya memutuskan melakukan upaya hukum luar biasa.

Langkah ini diambil menyikapi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana korupsi atas nama Tomas More, SH dengan nomor perkara: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg.

“Karena putusan Mahkamah Agung RI ini telah mengecewakan banyak pihak, maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum luar biasa,” jelas Yoseph Pati Bean, SH, selaku kuasa hukum terdakwa Tomas More, dalam keterangan tertulisnya kepada TIMEX, Kamis (27/1).

Yoseph mengatakan, kliennya, Tomas More diduga sebagai pelaku turut serta (deelneming) dalam dugaan perbuatan pidana korupsi dengan dugaan pelaku pidana atas nama Jonas Salean, SH, M.Si yang perkaranya dipisahkan (displitsing), terdaftar perkara pidana nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg

Menurut Yoseph, kedua nomor perkara, yaitu perkara nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Jonas Salean, SH, M.Si dan perkara nomor perkara: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Tomas More, SH, pada tingkat pertama telah diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang di Kupang pada 17 Maret 2021.

BACA JUGA: MA Tolak Kasasi JPU, Jonas Salean Bebas dari Perkara Korupsi

BACA JUGA: Pekan Depan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPN Kota Kupang

Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Kupang atas kedua nomor perkara tersebut, maka JPU memohon kasasi. Pada tingkat kasasi, perkara Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg permohonan kasasi ditolak oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Sedangkan perkara Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan terdakwa Tomas More, SH, permohonan kasasi JPU dikabulkan MA, sesuai pemberitahuan petikan putusan MA. RI Nomor: 2451 K/Pid.Sus/2021. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa terima putusan ini pada tanggal 25 Januari 2022,” ungkap Yoseph.

Yoseph menjelaskan, kedua nomor perkara ini merupakan satu kesatuan perkara yang tidak dipisahkan, dimana terdakwa Jonas Salean, diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, pada tingkat kasasi diputus bebas.

“Sedangkan klien kami Thomas More, SH diduga sebagai pelaku turut serta/deelneming, pada tingkat kasasi diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dari putusan kasasi atas kedua nomor perkara yang kontradiksi ini, kami selaku kuasa hukum Tomas More menyatakan bahwa putusan ini sangat tidak adil,” tandasnya.

Ketidakadilan hukum dari putusan MA ini, demikian Yoseph, bukan hanya dirasakan oleh terdakwa, keluarga terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT yang terungkap pada saat dilakukan konfrensi pers di kantor Kejati NTT, Kamis (27/1/2022), sesaat sebelum eksekusi atas putusan MA itu dilakukan.

“Ini menunjukan bahwa putusan MA yang membebaskan Jonas Salean yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dan menghukum Tomas More yang diduga sebagai pelaku rurut serta (deelneming), tidak hanya mengecewakan masyarakat pencari keadilan. tetapi juga mengecewakan Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara ini,” tegas Yoseph. (r1)

  • Bagikan