Bupati Yohanis Dade Apresiasi Kanwil Kemenkumham NTT

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade beserta jajaran menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT yang telah membantu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2042. Yohanis Dade berharap kerja sama ini akan terus berlanjut sepanjang Kabupaten Sumba Barat dan Kanwil Kemenkumham NTT masih ada.

“Kami sangat terbantu dengan Ibu Kakanwil dan Tim Perancang dalam penyusunan Raperda RTRW sehingga bisa diselesaikan,” ujar Yohanis Dade dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda RTRW Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2042 di Ruang Multi Fungsi Kantor Wilayah, Senin (31/1) melalui rilis yang diterima media ini.

Rapat yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Yohanis menyadari keterbatasan SDM yang ada di Kabupaten Sumba Barat. Pihaknya sangat berharap hubungan kerjasama antara Pemda Sumba Barat dan Kanwil Kemenkumham NTT, serta sinergi dengan DPRD Sumba Barat tidak berhenti pada pengharmonisasian Raperda RTRW ini saja. Terlebih, masih ada beberapa Raperda yang dipersiapkan pada tahun 2022, 2023, hingga akhir masa jabatannya tahun 2024. Oleh karena itu, kerjasama harus terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan kedepannya.

“Kiranya kami terus dibimbing terkait penyusunan Raperda. Tidak hanya Raperda RTRW, tapi Raperda lain yang terkait dengan percepatan pembangunan di daerah kami maupun di Provinsi NTT,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Jefri Tarawatu Ora mengatakan, Raperda RTRW telah melewati beberapa proses di dewan sebelum dilakukan harmonisasi. Pihaknya meminta arahan dari Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang tapal batas antara Sumba Barat dan Sumba Barat Daya serta beberapa nomenklatur seperti jalan dan jembatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi Pemda dan DPRD Sumba Barat yang sangat taat asas melaksanakan UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Termasuk dalam penyusunan Raperda RTRW yang telah melibatkan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT sebagai bagian dari Tim Penyusun Naskah Akademik dan Draft Raperda. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda harus dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, baik secara prosedural, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, maupun substansi.

“Ini bukan kali pertama dan saya berterima kasih kepada Bapak Bupati yang selalu datang setiap kali dilakukan pengharmonisasian Raperda dari Sumba Barat. Ini suatu kehormatan bagi kami,” ujarnya.

Marciana meyakini eksekutif dan legislatif di Sumba Barat memiliki komitmen yang sama terkait Raperda yang dibuat nantinya dapat diimplementasikan dengan baik. Pihaknya siap untuk bersama-sama mengawal jalannya Raperda ketika sudah ditetapkan menjadi Perda di daerah. Kalau perlu, ada MoU yang dibuat untuk evaluasi Perda dan termasuk Peraturan Bupati (Perbup) agar jangan sampai ada Perda dan Perbup yang sulit diimplementasikan.

“Terima kasih untuk kerjasama dan komunikasi yang telah dibangun selama ini. Semoga Raperda RTRW ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sumba Barat,” tandasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang dengan senang hati akan membantu proses yang berjalan terkait penyusunan produk hukum daerah. Pasalnya, kualitas regulasi atau Perda yang baik bukan hanya menjadi kebutuhan Pemda. Tapi juga menjadi kebutuhan di Kanwil Kemenkumham NTT.

“Jadi, kami sangat mengapresiasi kerjasama yang terjalin selama ini dan saya juga berharap kedepan kerjasama akan terus terjalin selama Pemda Sumba Barat dan Kanwil Kemenkumham NTT ini ada,” ujarnya.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni mengatakan, Raperda RTRW telah harmonis dari aspek prosedural dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi. Sedangkan dari aspek substansi disesuaikan dengan persetujuan substansi, sehingga Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. (*/ito)

  • Bagikan