Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Kasus Aset Tanah, Kajari Mabar: Negara Rugi Rp 124 M

  • Bagikan

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Setelah menunggu sekian lama, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengelolaan aset Pemda seluas 3,3 Hektare di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono mengatakan, ketiga tersangka itu, yakni ACD, AS dan R. Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik Kejari juga menemukan besaran nilai kerugian negara senilai Rp 124 miliar lebih.

“Tim penyidik kami telah memperoleh dua alat bukti yang sah, dan menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 124.712.338.400. Selanjutnya tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan tiga orang tersangka berinisial ACD, AS, dan R,” jelas Bambang Dwi saat menggelar konferensi pers di aula Kantor Kejari Mabar, Senin sore (7/2).

BACA JUGA: Kejati NTT Sita 30 Ha Tanah di Mabar, Yulianto: Selamatkan Aset Negara

Bambang Dwi menyebutkan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 2 miliar dan 19 bidang tanah.

Bambang menjelaskan, tersangka R ditahan di rumah tahanan Polres Mabar sementara tersangka ACD dan AS sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang. “Kami Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS, dan R. Untuk inisial R dititipkan di Rutan Polres Manggarai Barat, sedangkan ACD dan AS sudah di Rutan Kupang,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Mabar telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi. (Krf7)

  • Bagikan