Kejari TTU P21 Kasus Korupsi Puskesmas Inbate, Lakmas NTT Desak Libatkan PPATK

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, kepada wartawan, Selasa (7/2) menjelaskan, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21), dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Berkasnya sudah P21 sehingga dilakukan tahap dua. Paling lambat besok Rabu 9 Februari (Hari Ini, Red) kita sudah limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang,” tandasnya.

Menurut Robet, pihaknya mengutamakan kecepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tanpa mengurangi ketepatan dan kualitas perkara. Proses pengusutan terhadap kasus tersebut segera diproses agar bisa mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Roberth, pihaknya tetap menghargai azas pra duga tak bersalah. Sehingga penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar ada kepastian hukum. Jadi, selagi belum ada keputusan pengadilan tetap, para tersangka ini dinyatakan belum bersalah.

Sebelumnya, ketiga tersangka sejak ditetapkan dan ditahan penyidik, langsung dititipkan di sel Mapolres TTU. Ketiga tersangka Thomas Laka selaku Kadis Kesehatan juga KPA, Leonard P. Diaz selaku PPK dan Benyamin Lazakar selaku Kontraktor.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor E. Manbait saat di konfirmasi terpisah mengapresiasi kinerja Kejari TTU terhadap penanganan hukum di wilayah itu.

BACA JUGA: Kontraktor Tak Mampu Tuntaskan Proyek Puskesmas Mamsena, PPK Lakukan PHK

BACA JUGA: Awal Tahun 2022, Kejari TTU Tetapkan Kadis Kesehatan, PPK dan Rekanan jadi Tersangka

Salah satunya penanganan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Inbate yang sudah sampai tahapan P21. Terhadap kasus tersebut aktivis ini meminta penyidik Kejari TTU, untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate.

Bahkan Lakmas NTT, kata Victor, meminta Kejari TTU agar melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang.

Menurut Victor, dalam kasus dugaan korupsi terendus nama yang tidak ada dalam ikatan kontrak kerja dan organisasi kerja PT. Jery Karya Utama. Tetapi namanya ikut disebut menjadi perantara dalam pembangunan puskesmas tersebut.

“Kejari TTU sebaiknya meminta jasa PPATK untuk bisa menelusuri aliran dana dari masing masing tersangka. Maksudnya sehingga kasus ini bisa terang benderang siapa saja yang menikmati uang haram itu harus bertanggung jawab,” pinta Victor.

Selain itu, Victor juga mendesak agar pihak konsultan pengawas harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Sebab proyeknya bermasalah sejak awal tetapi bisa dilakukan PHO.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah agar memberikan sanksi tegas kepada PT. Jery Karya Utama selaku pelaksana kerja agar di-black list di TTU. Termasuk perusahaan konsultan pengawas harus di-black list untuk tidak lagi diikutkan dalam proses tender atau pengawasan pembangunan apapun di Kabupaten TTU. (mg31)

  • Bagikan