Judi Togel dan JackPot Marak di Belu, Padahal Uskup Atambua Sudah Larang, Aparat Dimana…???

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Warga Kota Atambua, Kabupaten Belu belakangan ini semakin diresahkan dengan maraknya aktivitas permainan judi togel atau kupon putih dan jackpot atau lebih dikenal dengan sebutan dingdong.

Ada dugaan, aktivis perjudian di daerah perbatasan RI-RDTL tersebut dibekingi oknum aparat. Buktinya, aktifitas perjudian yang dilakukan secara terbuka itu tak diapa-apakan oleh aparat penegak hukum setempat. Bahkan terkesan ada pembiaran.

Menyikapi hal ini, Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku kepada TIMEX, Kamis (24/2) mengatakan, pihak gereja sebenarnya sudah melarang aktifitas perjudian dalam bentuk apapun di Belu. Bahkan sudah mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, namun tak dihiraukan. “Dari gereja sudah melarang dan selalu melakukan imbauan, tapi tidak mempan,” ungkap Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku.

Menurut Mgr. Dominikus, praktik judi ini dapat membuat seseorang menjadi malas bekerja, karena terbawa pola pikir instan atau cara cepat menjadi kaya dengan bermain judi. Ini juga dapat merusak perekonomian rumah tangga dan rusaknya moral masyarakat nantinya.

“Untuk judi di Belu, mungkin baiknya ditanyakan langsung ke Kapolres Belu, pimpinan DPRD Belu, Bupati, juga camat-camat,” ujarnya.

Aktifitas perjudian di Belu, demikian Mgr. Dominikus, sudah dijadikan sebagai mata pencaharian pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Meskipun dilarang, namun pencinta togel terus bertambah banyak dengan adanya pembiaran ini.

Menurut Mgr. Dominikus, apabila praktik judi ini terus berkembang biak dengan bebas tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, maka dikhawatirkan akan muncul perilaku kriminalitas lainnya. “Kegiatan judi dapat merusak moral generasi muda dan pelakunya hingga mempengaruhi perekonomian masyarakat sehingga harus ditindak oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Mgr. Dominikus berharap agar aparat penegak hukum yang berwenang dapat menutup dan menindak tegas dengan menangkap para bandar judi togel atau dingdong di wilayah itu. “Praktik (Judi, Red) ini tidak bisa dibiarkan, apalagi ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tegasnya.

Sementara Bupati Belu, Agustinus Taolin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan maraknya aktivitas perjudian di Kabupaten Belu.

Meski demikian, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti penyakit sosial masyarakat yang sangat meresahkan itu. “Ini salah satu masalah sosial yang paling susah di tangani,” singkatnya. (mg26)

  • Bagikan