Bupati Matim Minta PNS Kreatif dan Produktif

  • Bagikan

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas, bangga mendapat tambahan 155 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di wilayah itu melalui test dalam formasi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2019. Dengan tambahan seratusan tenaga baru itu, Bupati Agas meminta para PNS untuk kreatif dan produktif selama mengabdi.

“Saya bangga karena ada tambahan 155 orang PNS untuk bersama membangun Matim melalui test yang dilaksanakan secara kompetitif. Sekarang PNS harus kreatif dan produktif,” tandas Bupati Agas saat mengambil sumlah dan janji 155 PNS formasi 2019, di aula Setda Kantor Bupati Matim, Lehong, Borong, Rabu (2/3). Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah, Boni Hasudungan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda dan pimpinan perangkat daerah serta sejumlah PNS.

Bupati Agas mengatakan, pengambilan sumpah janji PNS ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 39 ayat 1.

Menurutnya, jumlah PNS formasi 2019 di lingkungan Pemkab Matim yang diambil sumpah janjinya terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Bupati Agas menekankan agar 155 ASN baru di lingkup Pemkab Matim itu senantiasa mengembangkan kemampuan yang dimiliki, apalagi di era teknologi 4.0, penguasaan teknologi informasi penting bagi setiap individu.

“Produktivitas dan kreativitas ini juga jangan hanya di dunia maya tetapi juga di dunia nyata. Itu yang utama. Pada era 4.0, PNS juga dituntut untuk tidak hanya terampil, tetapi juga harus memiliki kompetensi, etika, relasi, dan keberanian,” tegas Bupati Agas.

Hal yang terutama yang harus dimiliki setiap PNS, demikian Bupati Agas, adalah loyalitas pada kebaikan. Ketika hal baik menjadi landasan dan tujuan, maka pekerjaan pasti akan menghasilkan hal-hal baik juga.

Menyinggung terkait perpindahan PNS dari dan ke Matim, lanjut Bupati Agas, itu merupakan pilihan sadar. “Menjadi PNS adalah pilihan sadar. Demikian juga dengan formasi dan lokasi kerja. Semuanya adalah pilihan kalian masing-masing. Untuk menghargai pilihan itu, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019,” kata Bupati Agas.

Palam peraturan itu, demikian Bupati Agas, ditegaskan bahwa harus ada surat pernyataan yang menyatakan bersedia mengabdi dan tidak pindah selama 10 tahun sejak TMT CPNS. Jika sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka akan dianggap mengundurkan diri.
“Atas dasar itu, maka saya sebagai Bupati tidak akan menandatangani surat apapun terkait perpindahan pegawai dengan apapun alasannya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan