30 Kelurahan Tuntas Buat Rekening, DPRD Minta Pemkot Jangan Persulit Masyarakat

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Proses pembuatan rekening bagi penerima dana stimulan bantuan bencana Badai Siklon Tropis Seroja di Kota Kupang terus dikebut. Dari sebelumnya 27 kelurahan, kini proses pembuatan rekening bagi warga penerima bantuan sudah 30 kelurahan. Dari total 51 kelurahan di Kota Kupang, maka tersisa 21 kelurahan yang sementara ini berproses.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, meski rekening warga penerima bantuan di 30 kelurahan sudah tuntas, namun dananya masih dalam status terblokir. Belum ada yang direalisasikan.

Untuk diketahui, dari total 12.192 Kepala Keluarga (KK) penerima dana bantuan Seroja, yang masuk klasifikasi rusak ringan sebanyak 10.928 KK. Untuk klasifikasi ini, anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 109,250 miliar. Sementara untuk rusak sedang sebanyak 863 KK, dengan alokasi anggaran yang disiapkan senilai Rp 21,575 miliar.

Sementara untuk bangunan dengan kategori rusak berat terdata 403 KK. Besaran anggaran yang disiapkan senilai Rp 20,150 juta. Dengan demikian, total anggaran bantuan bagi korban badai Seroja di Kota Kupang mencapai Rp 150,985 juta.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan, Tim Teknis saat ini sedang melakukan validasi di lapangan. Baik yang sudah melakukan perbaikan maupun yang akan melakukan perbaikan. Karena itu, datanya belum direkapitulasi secara keseluruhan.

“Bagi yang telah selesai diperbaiki dilanjutkan dengan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban dari penerima BSR sehingga bisa secepatnya dicairkan dengan cara membuka blokir,” kata Ernest saat diwawancarai di Kupang, Senin (14/3).

Ernest menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan sampai saat ini khususnya bagi rumah yang sudah dilakukan perbaikan, dilanjutkan dengan penyelesaian SPj untuk pencairan. “Sedangkan yang belum memperbaiki atau sebagian rumah yang sudah dilakukan perbaikan, dilanjutkan rembuk warga di kelurahan masing-masing dalam menentukan toko bangunan terdekat untuk mendistribusi bahan bangunan sesuai permintaan penerima BSR,” jelasnya.

Ernest mengaku, Tim Teknis melakukan pendampingan bagi penerima BSR dan mengawasi jalannnya pelaksanaan pekerjaan.

Ernest mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pencairan dana bantuan bagi korban Seroja. Misalnya, keterbatasan personil, baik dari OPD terkait maupun BPBD. Khusus OPD terkait, demikian Ernest, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).

Pasalnya, kata Ernest, karena bersamaan di dalam tugas dan pekerjaan mereka sehingga tidak hadir full di lapangan. Selain itu kondisi cuaca, hujan yang beberapa hari terus mengguyur Kota Kupang.

BACA JUGA: Pembuatan Rekening Penerima Bantuan Seroja Tuntas di 27 Kelurahan

“Fasilitas dan sumber daya pendukung lainnya di BPBD Kota Kupang kurang memadai. Misalnya komputer dan printer. Tingkat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan sebagian besar petugas harus isoman, ditambah dengan pelaksanaan tugas kebencanaan lainnya ikut mempengaruhi pendistribusian beban kerja dan waktu penyelesaian tahapan pelaksanaan sehingga belum berjalan maksimal,” jelasnya.

Terkait SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pencairan dana bantuan badai Seroja, menurut Ernest, sampai saat ni sementara berproses dan BPBD Kota Kupang terus melakukan koordinasi dengan BNPB, agar SK PPK bisa dipercepat.

Sesuai data, Kecamatan Alak, terdapat 12 kelurahan terdampak badai Seroja, sementara Kecamatan Maulafa, terdapat 9 kelurahan, Kecamatan Kota Raja 9 kelurahan, Kecamatan Kota Lama 10 kelurahan, Kecamatan Kelapa Lima 7 kelurahan, dan Kecamatan Oebobo, 7 kelurahan.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, mengatakan, inti dari persoalan bantuan iini adalah bagaimana mengurus agar pada akhirnya masyarakat terdampak bisa mendapatkan haknya.

“Jadi persoalan teknis jangan sampai menghambat mereka mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Contohnya, SK PPK, validasi, dan lainnya. Pemerintah harus mempercepat semua proses ini,” tegasnya.

Menurut Adrianus, waktu terus berjalan dan masyarakat belum mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, hanya karena persoalan SK PPK dan validasi.

Selain itu, kata Adrianus Talli, banyak masyarakat juga yang tidak tercover dalam bantuan yang diusulkan oleh Pemkot Kupang. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, agar mereka juga mendapatkan bantuan yang merupakan hak mereka, karena fakta di lapangan mereka benar-benar korban Seroja. “Jadi persoalan teknis jangan menghambat masyarakat mendapatkan manfaat,” tandasnya.

Adrianus Talli menambahkan, persoalan anggaran untuk tim teknis juga merupakan kesalahan pemerintah. Kenapa tidak diusulkan pada persidangan Anggaran Murni Tahun 2022.

“Harusnya pada saat pembahasan anggaran diusulkan, sudah mengirimkan nama-nama penerima bantuan korban Seroja ke pemerintah pusat. Jadi harusnya pemerintah daerah sudah siap untuk menjalankan mekanisme dan aturan pencairan anggaran tersebut,” jelasnya.

Mestinya, kata Adi Talli, hal ini sudah dipersiapkan secara baik sehingga masalah anggaran tidak menjadi penghalang masyarakat mendapatkan manfaat. “Apakah Pemerintah Kota Kupang baru pernah menangani hal seperti ini sehingga seperti tidak tahu mekanisme dan apa yang perlu disiapkan untuk mencairkan anggaran tersebut, ” pungkasnya. (r2)

  • Bagikan