Disdukcapil Ende Buat Inovasi Lapak 3 In One dan Manda 3 In One, Ini Penjelasan Kadis

  • Bagikan

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Demi memperkuat dan melancarkan urusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya pemenuhan hak sipil anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende melakukan inovasi ‘Lapak Three In One’ dan ‘Manda Three In One’.

Guna menjawab upaya inovatif tersebut, Disdukcapil Ende melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan sejumlah rumah sakit dan Puskesmas di wilayah itu.

Kepala Disdukcapil Ende, Lambertus Sigasare ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/3) mengatakan, MoU dimaksud telah ditandatangani pada akhir 2021 lalu. “Untuk memperlancar pengurusan Adminduk, kami melakukan inovasi tersebut di atas, dan MoU dengan fasilitas kesehatan telah dilaksanakan pada akhir 2021 yang lalu,” jelas Lambertus Sigasare.

Lambertus melanjutkan, demi tindak lanjut dari MoU tersebut, Disdukcapil Ende telah melakukan rapat dan sosialisasi teknis berkaitan dengan ‘Lapak Three In One’ dan ‘Manda Three In One’ dengan empat rumah sakit dan lima Puskesmas, pada Selasa (8/3) di Kantor Disdukcapil Ende.

Lembertus menyebutkan, ke-9 fasilitas kesehatan yang telah MoU dengan Disdukcapil, yakni RSUD Ende, RSP Welamosa, RS St. Antonius Jopu, Klinik Pratama Keluarga Kudus (Rumah Sakit Misi), Puskesmas Onekore, Puskesmas Kotaratu, Puskesmas Kota, Puskesmas Rukun Lima, dan Puskesmas Rewarangga.

“Rapat dan sosialisasi teknis merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding tentang ‘Lapak Three In One’ dan ‘Manda Three In One’ beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Menurut Eby Sigasare -sapaan akrab Lamertus–, ‘Lapak Three In One’ merupakan akronim dari Lahir daPat Akta yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas. Sementara Inovasi ‘Manda Three In One’ adalah Mati Nanti Dapat Akta, berupa Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan yang telah berganti.

Eby Sigasare berharap, dengan adanya inovasi ‘Lapak Three In One’ , jika ada ibu yang akan melahirkan di rumah sakit atau puskesmas, bayi yang lahir akan memperoleh tiga dokumen Adminduk, yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.

Begitupun dengan inovasi ‘Manda Three In One’, lanjut Eby Sigasare, jika ada masyarakat yang meninggal di rumah sakit atau puskesmas, juga akan memperoleh tiga dokumen, yakni Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan yang telah berganti atau cerai mati.

Eby pada kesempatan ini juga menjelaskan terkait persyaratan dimana untuk ‘Lapak Three In One’ , warga masyarakat cukup mengisi formulir F-2.05, Surat Keterangan Lahir dari Dokter/ Bidan/Rumah Sakit/Puskesmas. Selain itu lampirkan KK dan KTP suami dan istri, Akta Perkawinan/Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah atau SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.

Sementara itu, tambah Eby, dalam hal persyaratan berupa Akta Nikah/kutipan Akta Perkawinan belum dimiliki/tidak terpenuhi oleh pasangan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan belum menikah dari desa atau kelurahan.

“Kalau persyaratan untuk ‘Manda Three In One’, cukup mengisi formulir 2.29, Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Puskesmas atau Runah Sakit, Kartu Keluarga yang ada nama almarhum atau almarhumah,dan KTP asli bagi pasangan suami atau istri yang masih hidup” kata Kadis Dukcapil kabupaten Ende ini.

Semua dokumen administrasi kependudukan tersebut lanjutnya, diberikan secara gratis. Karena itu dia berharap warga masyarakat bisa menggunakan kesempatan dalam mengurus dokumen dimaksud. “Semoga bisa mempercepat layanan Adminduk bagi masyarakat khususnya dalam mengurus Akte Kelahiran dan Akte Kematian melalui inovasi yang kami berikan,” pungkas Eby. (Kr7)

  • Bagikan